Pematangsiantar – Sabtu, 8 November 2025
Kasus dugaan perampasan kendaraan pribadi yang dilakukan oleh pihak yang mengaku dari PT. Mitra Panca Nusantara (MPN) menuai kecaman keras dari publik dan aktivis hukum. Seorang warga Pematangsiantar bernama Waka mengaku mobil miliknya dirampas secara paksa oleh tujuh orang di jalan raya tanpa menunjukkan dasar hukum yang sah.
Peristiwa terjadi saat korban melintas dari Karang Anyar menuju Simpang Dua. Ia dihadang dua mobil berisi sekelompok pria yang mengaku dari pihak perusahaan pembiayaan. “Saya dipaksa menyerahkan kunci mobil karena dituduh menunggak 24 bulan. Mereka ajak ke kantor dengan alasan klarifikasi, tapi setelah saya tanda tangan surat, mobil saya langsung dibawa pergi,” tutur Waka kepada wartawan.
Korban menambahkan, barang-barang pribadinya turut dikeluarkan tanpa izin. Ia menyebut tindakan itu dilakukan secara intimidatif dan tanpa surat resmi dari pengadilan.
—
Kecaman dari BARA HATI: “Ini Begal Berkedok Penagihan”
Ketua Umum Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), Zulfikar Efendi, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai, praktik penarikan kendaraan di jalan raya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
“Sesuai Pasal 29 ayat (1) UU Fidusia, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan melalui pengadilan atau kesepakatan damai. Kalau dilakukan di jalan tanpa dasar hukum, itu jelas perampasan,” tegas Zulfikar.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ini bukan lagi penagihan, tapi begal berkedok debt collector. Polda Sumut dan Polres harus berani tindak tegas di lapangan — bahkan tembak di tempat jika perlu,” ujar Zulfikar lantang.
—
Ultimatum: Mobil Harus Dikembalikan 2×24 Jam
Sekretaris Jenderal BARA HATI, Hunter D. Samosir, juga menegaskan ultimatum kepada pihak PT. Mitra Panca Nusantara. Ia meminta agar mobil milik korban dengan nomor polisi B 2541 SFB dikembalikan dalam kondisi utuh dalam waktu 2 x 24 jam.
“Kalau dalam dua hari mobil itu tidak dikembalikan, kami akan laporkan resmi ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran UU Fidusia dan perampasan kendaraan,” tegas Hunter. Ia juga meminta kepolisian di Pematangsiantar dan Simalungun memeriksa keabsahan surat tugas dan legalitas penarikan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
—
Dasar Hukum dan Seruan Keadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak berhak menarik kendaraan secara sepihak tanpa melalui proses pengadilan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana.
Zulfikar menilai lemahnya pengawasan terhadap praktik penarikan kendaraan menjadi celah bagi perusahaan nakal untuk bertindak semena-mena.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia jalanan berseragam debt collector. Kami minta Kapolda Sumut dan Kapolres Pematangsiantar serta Simalungun bertindak tegas. Semua pihak harus tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan modal,” tegasnya.
BARA HATI memastikan akan mendampingi korban hingga tuntas dan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian.
“Kami berdiri bersama rakyat yang tertindas. Tidak ada ruang bagi tindakan ilegal yang menginjak hukum di negeri ini,” pungkas Zulfikar Efendi.
—
🖋️ Reporter: S. Hadi Putra Tambak
🧾 Editor: berita-indonesia.com
—
#BegalBerkedokDebtCollector, #BARA_HATI, #UU_Fidusia, #PoldaSumut, #Pematangsiantar, #PTMitraPancaNusantara, #Hukum, #KeadilanUntukRakyat, #BeritaIndonesia,

















