• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

BARA HATI Desak Polisi Tindak Tegas “Begal Berkedok Debt Collector”: PT. Mitra Panca Nusantara Diduga Langgar UU Fidusia

Kasus dugaan perampasan mobil di Pematangsiantar kembali memantik kemarahan publik. BARA HATI menilai tindakan PT. Mitra Panca Nusantara telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Fidusia, mendesak aparat menindak tegas hingga “tembak di tempat” bagi pelaku di lapangan.

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
November 8, 2025
in Daerah, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Potret Buram
0
BARA HATI Desak Polisi Tindak Tegas “Begal Berkedok Debt Collector”: PT. Mitra Panca Nusantara Diduga Langgar UU Fidusia
135
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pematangsiantar – Sabtu, 8 November 2025
Kasus dugaan perampasan kendaraan pribadi yang dilakukan oleh pihak yang mengaku dari PT. Mitra Panca Nusantara (MPN) menuai kecaman keras dari publik dan aktivis hukum. Seorang warga Pematangsiantar bernama Waka mengaku mobil miliknya dirampas secara paksa oleh tujuh orang di jalan raya tanpa menunjukkan dasar hukum yang sah.

Peristiwa terjadi saat korban melintas dari Karang Anyar menuju Simpang Dua. Ia dihadang dua mobil berisi sekelompok pria yang mengaku dari pihak perusahaan pembiayaan. “Saya dipaksa menyerahkan kunci mobil karena dituduh menunggak 24 bulan. Mereka ajak ke kantor dengan alasan klarifikasi, tapi setelah saya tanda tangan surat, mobil saya langsung dibawa pergi,” tutur Waka kepada wartawan.

Korban menambahkan, barang-barang pribadinya turut dikeluarkan tanpa izin. Ia menyebut tindakan itu dilakukan secara intimidatif dan tanpa surat resmi dari pengadilan.

—

Kecaman dari BARA HATI: “Ini Begal Berkedok Penagihan”

Ketua Umum Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), Zulfikar Efendi, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai, praktik penarikan kendaraan di jalan raya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

“Sesuai Pasal 29 ayat (1) UU Fidusia, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan melalui pengadilan atau kesepakatan damai. Kalau dilakukan di jalan tanpa dasar hukum, itu jelas perampasan,” tegas Zulfikar.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ini bukan lagi penagihan, tapi begal berkedok debt collector. Polda Sumut dan Polres harus berani tindak tegas di lapangan — bahkan tembak di tempat jika perlu,” ujar Zulfikar lantang.

—

Ultimatum: Mobil Harus Dikembalikan 2×24 Jam

Sekretaris Jenderal BARA HATI, Hunter D. Samosir, juga menegaskan ultimatum kepada pihak PT. Mitra Panca Nusantara. Ia meminta agar mobil milik korban dengan nomor polisi B 2541 SFB dikembalikan dalam kondisi utuh dalam waktu 2 x 24 jam.

“Kalau dalam dua hari mobil itu tidak dikembalikan, kami akan laporkan resmi ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran UU Fidusia dan perampasan kendaraan,” tegas Hunter. Ia juga meminta kepolisian di Pematangsiantar dan Simalungun memeriksa keabsahan surat tugas dan legalitas penarikan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

—

Dasar Hukum dan Seruan Keadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak berhak menarik kendaraan secara sepihak tanpa melalui proses pengadilan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana.

Zulfikar menilai lemahnya pengawasan terhadap praktik penarikan kendaraan menjadi celah bagi perusahaan nakal untuk bertindak semena-mena.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia jalanan berseragam debt collector. Kami minta Kapolda Sumut dan Kapolres Pematangsiantar serta Simalungun bertindak tegas. Semua pihak harus tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan modal,” tegasnya.

BARA HATI memastikan akan mendampingi korban hingga tuntas dan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian.
“Kami berdiri bersama rakyat yang tertindas. Tidak ada ruang bagi tindakan ilegal yang menginjak hukum di negeri ini,” pungkas Zulfikar Efendi.

—

🖋️ Reporter: S. Hadi Putra Tambak
🧾 Editor: berita-indonesia.com

—

#BegalBerkedokDebtCollector, #BARA_HATI, #UU_Fidusia, #PoldaSumut, #Pematangsiantar, #PTMitraPancaNusantara, #Hukum, #KeadilanUntukRakyat, #BeritaIndonesia,

439
Tags: #BARA_HATI#BegalBerkedokDebtCollector#BeritaIndonesia#KeadilanUntukRakyat#PoldaSumut#PTMitraPancaNusantara#UU_FidusiaHukumPematangsiantar
Previous Post

Diduga Ada Penyimpangan Dana di MIN 1 Asahan, LSM ELANG MAS Desak Kejari Turun Tangan

Next Post

KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan NTV di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan NTV di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk

KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan NTV di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
“Mafia Tanah di Lampung” ?

“Mafia Tanah di Lampung” ?

April 2, 2026
Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

April 2, 2026
Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

April 1, 2026
Komplotan Begal Hadang Pemudik di Simpang Way Kunang, Tas Berisi Dokumen Penting Raib

Komplotan Begal Hadang Pemudik di Simpang Way Kunang, Tas Berisi Dokumen Penting Raib

April 1, 2026

Recent News

“Mafia Tanah di Lampung” ?

“Mafia Tanah di Lampung” ?

April 2, 2026
Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

April 2, 2026
Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

April 1, 2026
Komplotan Begal Hadang Pemudik di Simpang Way Kunang, Tas Berisi Dokumen Penting Raib

Komplotan Begal Hadang Pemudik di Simpang Way Kunang, Tas Berisi Dokumen Penting Raib

April 1, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

“Mafia Tanah di Lampung” ?

“Mafia Tanah di Lampung” ?

April 2, 2026
Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

April 2, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB