Merangin, 8 November 2025 – Gelombang kecaman terhadap aksi intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat di Kabupaten Merangin. Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Merangin dengan tegas mengutuk tindakan premanisme yang menimpa jurnalis Nusantara TV (NTV), Dodi Saputra, saat melakukan peliputan di kawasan Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, pada Jumat (7/11/2025).
Ketua KWIP Merangin, Ady Lubis, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
> “Kami selaku sesama jurnalis sangat menyesalkan tindakan premanisme yang dilakukan sekelompok orang yang diduga dibayar oleh pelaku tambang ilegal di Dam Betuk. Ini bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan,” tegas Ady Lubis, Jumat malam (7/11/2025).
Menurutnya, kasus yang dialami Dodi Saputra merupakan tamparan keras terhadap semangat demokrasi dan kebebasan pers di daerah. “Wartawan bekerja atas dasar undang-undang, bukan atas izin preman. Kejadian ini mencederai nilai-nilai kemerdekaan pers yang seharusnya dijaga bersama,” tambahnya.
Berdasarkan informasi, insiden terjadi usai Dodi meliput kegiatan Wakil Bupati Merangin. Saat hendak meninggalkan lokasi, sekitar sepuluh orang diduga pelaku tambang ilegal menghadang, merampas telepon genggamnya, serta menghapus seluruh rekaman video hasil liputan.
KWIP menilai tindakan itu merupakan bentuk nyata pembungkaman kerja jurnalistik yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi wartawan dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
> “Kami mendesak Kapolres Merangin untuk menindak tegas para pelaku. Jangan sampai aparat terlihat kalah oleh preman tambang ilegal. Kasus ini harus diusut sampai tuntas,” ujar Ady Lubis.
KWIP juga mengingatkan bahwa wartawan bukan musuh, melainkan mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menyampaikan informasi yang objektif dan membangun.
> “Jika tidak ada langkah tegas dari aparat, kami bersama insan pers di Merangin siap menggelar aksi solidaritas. Kebebasan pers tidak boleh diintimidasi oleh siapa pun,” tandasnya.
Ady Lubis berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar tidak lagi menghalangi kerja jurnalistik di lapangan. Negara, katanya, harus hadir melindungi wartawan dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.
> “Intimidasi terhadap wartawan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak citra daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat,” pungkasnya.
#KWIPMerangin, #KebebasanPers, #StopPremanisme, #LindungiWartawan, #TambangIlegal, #Merangin, #NTV, #AdyLubis, #DodiSaputra, #UU40Tahun1999,

















