Pematangsiantar — Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menyoroti maraknya aksi kekerasan dan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector berkedok penagih utang yang kian meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Ketua Umum BARA HATI Zulfikar Efendi menilai aparat penegak hukum di daerah tersebut gagal menciptakan rasa aman dan bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap kejahatan yang terjadi di depan publik.
> “Ini bukan lagi soal kredit macet, ini tindakan kriminal. Tapi anehnya, aparat justru diam. Kami menilai ada pembiaran yang sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat,”
— tegas Zulfikar Efendi, Ketua Umum BARA HATI.
Menurutnya, praktik kekerasan dengan dalih penarikan kendaraan kredit telah menjelma menjadi bentuk pembegalan terselubung, di mana pelaku beraksi tanpa rasa takut terhadap hukum.
—
Desak Evaluasi Kapolres dan Kasat Reskrim
BARA HATI secara terbuka meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak dan Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Keduanya dinilai gagal menertibkan kelompok debt collector yang beroperasi secara brutal dan mencoreng citra kepolisian.
Zulfikar mengungkapkan, banyak masyarakat menjadi korban kekerasan oleh oknum dari PT Mitra Panca Nusantara, perusahaan yang diduga menjadi payung bagi aktivitas penarikan paksa kendaraan.
> “Ada banyak laporan dari masyarakat yang sering dibegal di tengah jalan oleh 4 hingga 12 orang yang mengaku debt collector. Mereka diintimidasi, bahkan ada yang kehilangan kendaraan tanpa prosedur hukum,” ujarnya.
—
Aksi Besar-Besaran Akan Digelar
Sebagai bentuk protes, BARA HATI berencana menggelar aksi besar-besaran di depan Polres Pematangsiantar dan kantor PT Mitra Panca Nusantara.
Aksi ini akan melibatkan sekitar 500 massa gabungan dari berbagai organisasi masyarakat, buruh, dan mahasiswa.
Tuntutan utama mereka: tangkap pemilik perusahaan Mualim Sinaga dan antek-anteknya yang diduga menjadi dalang praktik penarikan ilegal kendaraan.
Zulfikar menegaskan, aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan seruan moral agar aparat kembali menegakkan hukum sesuai amanat undang-undang.
> “Kalau polisi diam, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Kami akan turun ke jalan untuk menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada yang kebal hukum, bahkan jika pelakunya punya beking oknum aparat, harus dipecat dan dipenjarakan,”
tegas Zulfikar Efendi.
—
Kota Pematangsiantar Diambang Krisis Keamanan
Situasi keamanan di Pematangsiantar kini disebut rawan. Warga mengaku takut bepergian karena khawatir menjadi korban begal bermodus debt collector yang berkeliaran di berbagai titik kota seperti Simpang 2, Megaland, Simpang Sambu, dekat Hotel Grand Zuhri, Simpang Karang Sari, hingga Sigagak.
BARA HATI memperingatkan, jika pembiaran terus terjadi, konflik horizontal bisa meledak dan masyarakat bisa melakukan aksi balasan terhadap para penagih ilegal.
Respons Polres Pematangsiantar
Dikonfirmasi terpisah pada Minggu (9/11/2025), Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp:
> “Terima kasih atas informasinya dan akan kami tindak lanjuti. Silakan laporkan kepada layanan kepolisian 110 yang on call 24 jam apabila ada pelanggaran oleh debt collector ilegal tanpa dokumen resmi.”
Namun, BARA HATI menyatakan akan tetap mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata di lapangan.
Zulfikar menutup pernyataannya dengan desakan keras kepada Kapolda Sumut agar turun langsung ke Pematangsiantar.
> “Kami akan terus kawal dan pastikan hukum ditegakkan. Rakyat tidak boleh terus-menerus jadi korban,” pungkasnya.
—
Reporter: S. Hadi Purba
Editor: Deny Marian.S
📍 Pematangsiantar, Sumatera Utara
#Tagar:
#BARA_HAT,I #Pematangsiantar, #DebtCollector, #PolresSiantar, #KapoldaSumut, #ZulfikarEfendi, #MualimSinaga, #HukumDanKeadilan, #BeritaSumut, #BeritaIndonesia,

















