Bandar Lampung — Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar di Bukit Mas Resto, Bandar Lampung, Kamis (13/11/2025), menuai perhatian dari Dewan Pendiri Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia (FKBPD.RI), Sabri Ahmad.
Dalam pernyataannya, Sabri Ahmad menyoroti perlunya pelantikan tersebut memperhatikan dasar hukum dan ketentuan organisasi yang sudah diakui secara nasional. Ia mengingatkan bahwa Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia (FKBPD.RI) telah memiliki legalitas kuat berdasarkan sejumlah keputusan resmi, di antaranya:
1. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU: 0000756.AH.01.07 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum FKBPD.RI.
2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU: 0000181.AH.01.08 Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Hukum Perkumpulan FKBPD.RI.
3. Akta Notaris Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 12 November 2007 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Pedoman Umum Pembentukan FKBPD oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2006.
5. Surat Keterangan Terdaftar dari Kemendagri Nomor: 01-00.00/064/D.IV.1/2015 tentang Dewan Pendiri FKBPD.RI.
6. Berita Acara Rapat Musyawarah BPD Lampung Utara Nomor: 01/DPD-FKBPD/UU/1/2018 tanggal 25 Januari 2018 tentang rencana pengurus baru FKBPD Kabupaten Lampung Utara.
Sabri Ahmad menegaskan, dalam struktur organisasi kemasyarakatan seperti asosiasi BPD, posisi kepala daerah seperti gubernur atau bupati semestinya berperan sebagai dewan pembina atau penasehat, bukan sebagai pengurus aktif.
> “Dalam hal ini seharusnya Gubernur atau Bupati bukan pengurus asosiasi APEDNAS, melainkan menjadi Dewan Pembina atau Penasehat dalam organisasi kemasyarakatan. Apalagi ini urusan di tingkat desa atau pekon,” tegas Sabri Ahmad.
Ia juga menambahkan bahwa” kepala daerah sudah memiliki wadah organisasi resmi di tingkat pemerintahan, sehingga keterlibatan sebagai pengurus dalam asosiasi desa dinilai tidak tepat.”
“Gubernur atau Bupati sudah ada organisasi khusus kepala daerah,” pungkasnya.
(Redaksi: berita-indonesia.com)
#BPD, #FKBPD, #Lampung, #SabriAhmad, #PemerintahanDesa, #BeritaIndonesia, #AsosiasiDesa, #BandarLampung, #APEDNAS, #OrganisasiDesa,

















