• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Sabri Ahmad: Gubernur dan Bupati Sebaiknya Jadi Pembina, Bukan Pengurus Asosiasi BPD

Dewan Pendiri FKBPD.RI menegaskan pelantikan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa di Lampung sebaiknya menyesuaikan aturan organisasi dan peran pejabat daerah.

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
November 13, 2025
in Daerah
0
Sabri Ahmad: Gubernur dan Bupati Sebaiknya Jadi Pembina, Bukan Pengurus Asosiasi BPD
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Bandar Lampung — Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar di Bukit Mas Resto, Bandar Lampung, Kamis (13/11/2025), menuai perhatian dari Dewan Pendiri Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia (FKBPD.RI), Sabri Ahmad.

Dalam pernyataannya, Sabri Ahmad menyoroti perlunya pelantikan tersebut memperhatikan dasar hukum dan ketentuan organisasi yang sudah diakui secara nasional. Ia mengingatkan bahwa Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia (FKBPD.RI) telah memiliki legalitas kuat berdasarkan sejumlah keputusan resmi, di antaranya:

1. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU: 0000756.AH.01.07 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum FKBPD.RI.

2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU: 0000181.AH.01.08 Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Hukum Perkumpulan FKBPD.RI.

3. Akta Notaris Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 12 November 2007 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

4. Pedoman Umum Pembentukan FKBPD oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2006.

5. Surat Keterangan Terdaftar dari Kemendagri Nomor: 01-00.00/064/D.IV.1/2015 tentang Dewan Pendiri FKBPD.RI.

6. Berita Acara Rapat Musyawarah BPD Lampung Utara Nomor: 01/DPD-FKBPD/UU/1/2018 tanggal 25 Januari 2018 tentang rencana pengurus baru FKBPD Kabupaten Lampung Utara.

 

Sabri Ahmad menegaskan, dalam struktur organisasi kemasyarakatan seperti asosiasi BPD, posisi kepala daerah seperti gubernur atau bupati semestinya berperan sebagai dewan pembina atau penasehat, bukan sebagai pengurus aktif.

> “Dalam hal ini seharusnya Gubernur atau Bupati bukan pengurus asosiasi APEDNAS, melainkan menjadi Dewan Pembina atau Penasehat dalam organisasi kemasyarakatan. Apalagi ini urusan di tingkat desa atau pekon,” tegas Sabri Ahmad.

 

Ia juga menambahkan bahwa” kepala daerah sudah memiliki wadah organisasi resmi di tingkat pemerintahan, sehingga keterlibatan sebagai pengurus dalam asosiasi desa dinilai tidak tepat.”

“Gubernur atau Bupati sudah ada organisasi khusus kepala daerah,” pungkasnya.

(Redaksi: berita-indonesia.com)

#BPD, #FKBPD, #Lampung, #SabriAhmad, #PemerintahanDesa, #BeritaIndonesia, #AsosiasiDesa, #BandarLampung, #APEDNAS, #OrganisasiDesa,

270
Tags: #APEDNAS#AsosiasiDesa#BandarLampung#BeritaIndonesia#BPD#FKBPD#OrganisasiDesa#PemerintahanDesa#SabriAhmadLampung
Previous Post

🌉 Plengkung Wijilan: Antara Historis, Tradisi, dan Wisata Kuliner Legendaris Jogja

Next Post

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
“Mafia Tanah di Lampung” ?

“Mafia Tanah di Lampung” ?

April 2, 2026
Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

April 2, 2026
Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

April 1, 2026
Komplotan Begal Hadang Pemudik di Simpang Way Kunang, Tas Berisi Dokumen Penting Raib

Komplotan Begal Hadang Pemudik di Simpang Way Kunang, Tas Berisi Dokumen Penting Raib

April 1, 2026

Recent News

“Mafia Tanah di Lampung” ?

“Mafia Tanah di Lampung” ?

April 2, 2026
Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

April 2, 2026
Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

April 1, 2026
Komplotan Begal Hadang Pemudik di Simpang Way Kunang, Tas Berisi Dokumen Penting Raib

Komplotan Begal Hadang Pemudik di Simpang Way Kunang, Tas Berisi Dokumen Penting Raib

April 1, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

“Mafia Tanah di Lampung” ?

“Mafia Tanah di Lampung” ?

April 2, 2026
Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

April 2, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB