Pematangsiantar — Polemik beroperasinya kembali Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Pematangsiantar menuai kecaman luas dari masyarakat. Pasalnya, tempat hiburan tersebut sebelumnya telah dipasang garis polisi (police line) setelah terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan, Studio 21 kini mulai melakukan aktivitas renovasi dan persiapan operasional, seolah mengabaikan status hukumnya. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen aparat dalam menegakkan hukum di wilayah Polda Sumatera Utara.
Beberapa pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika di lokasi itu masih mendekam di tahanan, namun Amut, selaku pemilik gedung dan penyedia tempat, belum tersentuh proses hukum. Publik menilai hal ini sebagai bentuk tebang pilih penegakan hukum yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Selain persoalan narkotika, Studio 21 juga diduga melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup, karena berdiri di garis sempadan sungai. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga yang tidak boleh dibangun permanen.
Dari sisi hukum pidana, pembiaran terhadap beroperasinya kembali tempat hiburan yang pernah menjadi lokasi peredaran narkoba berpotensi melanggar Pasal 131 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang masing-masing mengatur mengenai kewajiban melapor dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan desakan keras agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan.
> “Kami minta Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran ini. Jika Studio 21 kembali beroperasi, maka besar kemungkinan tempat itu akan kembali menjadi sarang peredaran narkotika. Ini jelas mencoreng wibawa hukum di Sumatera Utara,” tegas Henderson Silalahi.
Henderson juga menyoroti dugaan pelanggaran izin bangunan dan tata ruang, serta mengingatkan agar aparat dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang nyata di depan publik.
> “Kami berharap pihak Polda Sumut dan Pemerintah Kota segera menindaklanjuti perizinan dan legalitas bangunan Studio 21 yang diduga melanggar sempadan sungai. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya.
DPP KOMPI B juga menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolri untuk meminta penanganan serius terhadap kasus ini, termasuk penyelidikan terhadap Amut sebagai pemilik dan penyedia tempat.
Publik kini menanti langkah nyata dari Mabes Polri dan Polda Sumut dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hukum tidak bisa dibeli oleh kepentingan.
Laporan: S. Hadi Purba Tambak
Editor;Deni Marian,S
#Studio21, #KOMPIB, #Kapolri, #PoldaSumut, #Pematangsiantar, #Narkotika, #PenegakanHukum, #SumateraUtara, #KeadilanUntukSemua, #BeritaIndonesia, #InvestigasiSiantar,

















