Bandar Lampung — Dugaan kebocoran data pribadi kembali mencuat, kali ini menimpa NF (37), seorang nasabah BCA Finance. Melalui kuasa hukumnya, Septian Hermawan, NF resmi melaporkan dua oknum pegawai BCA Finance dan satu oknum debt collector ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/838/XI/2025/SPKT/Polda Lampung, Rabu (12/11/2025).
Dalam laporan itu, terlapor berinisial RIK, THS, serta ASR, yang disebut sebagai oknum debt collector.
Septian menjelaskan, kasus bermula pada 22 Oktober 2025, ketika data pribadi kliennya — mulai dari KTP, nama lengkap, hingga rincian tunggakan cicilan kendaraan — bocor dan disebar ke publik melalui media sosial Instagram dan sejumlah portal berita online.
> “Bayangkan, identitas pribadi dan data keuangan seseorang diumbar begitu saja di media sosial! Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran berat terhadap hak privasi warga negara,” tegas Septian dengan nada geram dalam konferensi pers, Kamis (13/11).
Menurutnya, dua pegawai BCA Finance, RIK dan THS, diduga membuka dan menyerahkan data NF kepada seorang debt collector berinisial ASR, dengan dalih penarikan kendaraan. Namun, alih-alih digunakan secara internal, data tersebut justru diumbar ke publik lewat sebuah konferensi pers yang viral.
> “Akibatnya, klien kami menderita kerugian moral dan sosial. Nama baiknya tercoreng, privasinya dilanggar, dan rasa amannya dirampas!” ujar Septian.
Ia menegaskan, tindakan ini melanggar Pasal 67 ayat (2) Jo. Pasal 65 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi. Karena itu, pihaknya meminta Kapolda Lampung untuk bertindak tegas dan memastikan korporasi besar seperti BCA Finance tidak kebal hukum.
> “Kita tidak boleh biarkan warga kecil diacak-acak privasinya oleh lembaga keuangan besar. Hukum harus berpihak pada korban, bukan pada korporasi!” seru Septian menutup konferensi pers.
Kini, Polda Lampung tengah mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi alarm keras bagi lembaga keuangan dan pembiayaan di seluruh Indonesia untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga data pribadi nasabah.
#SkandalDataPribadi, #BCAFinance, #KebocoranData, #LampungBergerak, #PoldaLampung, #LindungiDataKita, #DataPribadiBukanMainan, #TegakkanUUDataPribadi, #StopPelanggaranPrivasi, #BeritaIndonesia,

















