Simalungun – Masyarakat Desa Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, kembali diingatkan untuk memahami alur penentuan penerima bantuan sosial (bansos). Selama ini, sebagian warga berasumsi bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan memilih siapa yang berhak menerima bantuan. Namun, Pangulu Bosar Nauli, Heppi Nurnatalina Sidauruk, menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Penentuan penerima bantuan sosial adalah keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan data nasional,” jelas Heppi Nurnatalina Sidauruk dalam keterangan yang diterima awak media pada Rabu (10/12/2025).
Kemensos menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama, ditambah hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). DTKS memuat informasi kesejahteraan rumah tangga miskin dan rentan, sementara DTSEN merupakan sistem data terpadu yang menggabungkan berbagai sumber data resmi negara.
“Pemerintah saat ini sedang melakukan transisi dari DTKS menuju DTSEN sebagai acuan baru dalam penetapan penerima program bansos,” tambahnya.
Heppi mengimbau warga Desa Bosar Nauli agar tidak salah persepsi dan memahami bahwa pemerintah desa tidak berada pada posisi untuk menentukan penerima bansos. “Desa tidak memiliki peran dalam menentukan penerima bantuan sosial, melainkan hanya dapat memberikan klarifikasi bila diperlukan,” ungkapnya.
Masyarakat yang ingin memeriksa status data dapat mengakses portal resmi Kemensos atau berkonsultasi langsung ke Dinas Sosial. “Dengan pemahaman yang benar, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi data bantuan sosial serta ikut menjaga kepercayaan dalam pembangunan desa,” tutup Heppi.
(S. Hadi Purba)
#Bansos, #DTKS, #DTSEN, #DesaBosarNauli, #Simalungun, #Kemensos, #BantuanSosial, #Hatonduhan, #beritaindonesia, #BiCom,

















