SIMALUNGUN – Aktivitas penambangan pasir dan batu tanpa izin kembali ditemukan di wilayah Simalungun. Kali ini, aksi ilegal tersebut dilakukan di kawasan strategis milik PTPN IV Kebun Balimbingan, tepatnya di Blok 23 M Afd I Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra S.H., M.H., langsung memimpin pengecekan ke lokasi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat dikonfirmasi wartawan pada sore harinya, Kompol Asmon Bufitra membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait adanya aktivitas tambang ilegal di area perkebunan negara tersebut. “Kami menerima informasi terkait dugaan penambangan pasir dan batu tanpa izin. Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, kami turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya.
Pengecekan lapangan dilakukan bersama APK dan Korkam Kebun Balimbingan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya aktivitas yang diduga kuat sebagai penambangan ilegal yang berpotensi merusak lahan perkebunan serta mengganggu lingkungan sekitar. “Penambangan tanpa izin jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak, termasuk merusak lahan produktif yang seharusnya dikelola untuk kepentingan perusahaan,” tegas Kapolsek.
Operasi berlangsung aman dan lancar. Tim gabungan melakukan dokumentasi dan pengumpulan bukti di sekitar lokasi. Meski cuaca mendukung, tim tetap berhati-hati untuk memastikan seluruh area yang dicurigai dapat diperiksa dengan teliti.
Aksi cepat ini sekaligus menunjukkan komitmen Polsek Tanah Jawa dalam menjaga aset negara dan menegakkan hukum. Kompol Asmon Bufitra juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor wilayah-wilayah rawan aktivitas tambang ilegal. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak PTPN IV serta stakeholder lainnya untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ujarnya.
Penambangan liar diketahui menjadi persoalan yang kerap muncul di berbagai daerah, tidak hanya melanggar aturan perizinan namun juga berpotensi merusak ekosistem dan infrastruktur. Karena itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Mari bersama menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan. Jika mengetahui aktivitas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Tanah Jawa masih melakukan pendalaman kasus dan menjalin koordinasi dengan instansi terkait demi langkah penindakan lebih lanjut.
#Simalungun, #PolsekTanahJawa, #TambangIlegal ,#PTPNIV ,#BeritaIndonesia,

















