
SIMALUNGUN – Kinerja Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang remaja perempuan patut mendapat apresiasi. Berkas perkara yang disusun secara komprehensif mengantarkan terdakwa anak berinisial Alif H (15) ke meja hijau hingga dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Selasa (20/1/2026) menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa Anak Alif H, seorang pelajar kelas III SMP, warga Huta Burihan, Nagori Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dalam persidangan, JPU Melati Panjaitan, SH, menyatakan bahwa terdakwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sesuai dakwaan Kesatu Primair.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Melalui penasihat hukumnya, terdakwa secara lisan memohon keringanan hukuman. Namun demikian, JPU menyatakan tetap bertahan pada tuntutan yang telah dibacakan.
Kronologi Peristiwa
Perkara ini bermula pada awal Desember 2025, ketika terjadi percekcokan antara terdakwa dan korban Bunga (nama samaran) setelah korban mengungkapkan bahwa dirinya hamil. Keduanya kemudian sepakat untuk menggugurkan kandungan, dengan janji terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp500.000 pada awal Januari 2026.
Pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa dan korban bertemu dan menuju area perkebunan ubi kayu di Jalan Lintas Dolok Ulu. Di lokasi tersebut, keduanya sempat melakukan persetubuhan. Setelah itu, dengan alasan menunggu teman yang akan mengantarkan uang, terdakwa mengajak korban kembali ke sepeda motor.
Karena uang yang dijanjikan tidak kunjung datang dan korban mendesak pertanggungjawaban, terdakwa panik lalu memiting leher korban dari arah belakang. Meski korban sempat memohon agar dilepaskan, terdakwa justru memperkuat cekikan. Korban sempat melawan hingga sepeda motor terjatuh, namun terdakwa tetap melanjutkan aksinya.
Terdakwa kemudian mengambil batu kerikil dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak lima hingga sepuluh kali hingga korban mengalami pendarahan dan tidak sadarkan diri. Tubuh korban selanjutnya diseret ke dalam parit.
Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa meminjam pisau dari temannya dengan alasan untuk memotong ikan. Setelah kembali ke lokasi dan mendapati korban masih hidup, terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan menendang, memukul menggunakan batang ubi kayu, serta menikam korban berulang kali di bagian pinggang dan perut hingga korban meninggal dunia.
Penemuan Jenazah dan Penangkapan
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh saksi Supiyanto, warga Dolok Ulu, sekitar pukul 16.00 WIB di dalam parit perkebunan PT Bridgestone, Jalan Simpang Dolok Ulu. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian dan pemerintah nagori.
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD dr. Djasamen Saragih untuk keperluan visum. Berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat kerusakan organ pernapasan dan otak yang disebabkan trauma benda tumpul.
Dalam waktu singkat, sekitar pukul 19.10 WIB di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan terdakwa di rumah kakaknya. Kepada penyidik, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.
Barang Bukti
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti diajukan ke persidangan, di antaranya:
– 1 unit handphone merek ZTE
– 1 batang kayu ubi sepanjang 144 cm
– Pakaian korban
– Batu kerikil bernoda darah
– 1 bilah pisau bergagang plastik warna hitam
– 1 unit handphone merek Infinix (dirampas untuk dimusnahkan)
– 1 unit sepeda motor Honda Megapro BK 4510 TAK (dirampas untuk negara)
Persidangan
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Agung Laia, SH, MH. Terdakwa didampingi penasihat hukum Renhad Sinaga, SH, dari LBH-PK Keadilan Simalungun selaku Posbakum Prodeo PN Simalungun.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada waktu yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.
Laporan: S Hadi Purba Tambak
#PN_Simalungun,#PembunuhanBerencana,#PeradilanAnak,#HukumPidana,#PolresSimalungun,#Kriminal,#BeritaHukum

















