• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Kriminal

Kerja Keras Polres Simalungun Patut Diapresiasi, Terdakwa Pembunuhan Berencana Remaja 15 Tahun Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Nilai Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi dalam Kasus Kematian Remaja di Areal PT Bridgestone Dolok Ulu

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Januari 25, 2026
in Kriminal
0
Kerja Keras Polres Simalungun Patut Diapresiasi, Terdakwa Pembunuhan Berencana Remaja 15 Tahun Dituntut 10 Tahun Penjara
134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Saat rekontrusi berlangsung

SIMALUNGUN – Kinerja Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang remaja perempuan patut mendapat apresiasi. Berkas perkara yang disusun secara komprehensif mengantarkan terdakwa anak berinisial Alif H (15) ke meja hijau hingga dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Selasa (20/1/2026) menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa Anak Alif H, seorang pelajar kelas III SMP, warga Huta Burihan, Nagori Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dalam persidangan, JPU Melati Panjaitan, SH, menyatakan bahwa terdakwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sesuai dakwaan Kesatu Primair.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Melalui penasihat hukumnya, terdakwa secara lisan memohon keringanan hukuman. Namun demikian, JPU menyatakan tetap bertahan pada tuntutan yang telah dibacakan.
Kronologi Peristiwa
Perkara ini bermula pada awal Desember 2025, ketika terjadi percekcokan antara terdakwa dan korban Bunga (nama samaran) setelah korban mengungkapkan bahwa dirinya hamil. Keduanya kemudian sepakat untuk menggugurkan kandungan, dengan janji terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp500.000 pada awal Januari 2026.
Pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa dan korban bertemu dan menuju area perkebunan ubi kayu di Jalan Lintas Dolok Ulu. Di lokasi tersebut, keduanya sempat melakukan persetubuhan. Setelah itu, dengan alasan menunggu teman yang akan mengantarkan uang, terdakwa mengajak korban kembali ke sepeda motor.
Karena uang yang dijanjikan tidak kunjung datang dan korban mendesak pertanggungjawaban, terdakwa panik lalu memiting leher korban dari arah belakang. Meski korban sempat memohon agar dilepaskan, terdakwa justru memperkuat cekikan. Korban sempat melawan hingga sepeda motor terjatuh, namun terdakwa tetap melanjutkan aksinya.
Terdakwa kemudian mengambil batu kerikil dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak lima hingga sepuluh kali hingga korban mengalami pendarahan dan tidak sadarkan diri. Tubuh korban selanjutnya diseret ke dalam parit.
Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa meminjam pisau dari temannya dengan alasan untuk memotong ikan. Setelah kembali ke lokasi dan mendapati korban masih hidup, terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan menendang, memukul menggunakan batang ubi kayu, serta menikam korban berulang kali di bagian pinggang dan perut hingga korban meninggal dunia.
Penemuan Jenazah dan Penangkapan
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh saksi Supiyanto, warga Dolok Ulu, sekitar pukul 16.00 WIB di dalam parit perkebunan PT Bridgestone, Jalan Simpang Dolok Ulu. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian dan pemerintah nagori.
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD dr. Djasamen Saragih untuk keperluan visum. Berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat kerusakan organ pernapasan dan otak yang disebabkan trauma benda tumpul.
Dalam waktu singkat, sekitar pukul 19.10 WIB di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan terdakwa di rumah kakaknya. Kepada penyidik, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.
Barang Bukti
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti diajukan ke persidangan, di antaranya:
– 1 unit handphone merek ZTE
– 1 batang kayu ubi sepanjang 144 cm
– Pakaian korban
– Batu kerikil bernoda darah
– 1 bilah pisau bergagang plastik warna hitam
– 1 unit handphone merek Infinix (dirampas untuk dimusnahkan)
– 1 unit sepeda motor Honda Megapro BK 4510 TAK (dirampas untuk negara)
Persidangan
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Agung Laia, SH, MH. Terdakwa didampingi penasihat hukum Renhad Sinaga, SH, dari LBH-PK Keadilan Simalungun selaku Posbakum Prodeo PN Simalungun.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada waktu yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.
Laporan: S Hadi Purba Tambak

#PN_Simalungun,#PembunuhanBerencana,#PeradilanAnak,#HukumPidana,#PolresSimalungun,#Kriminal,#BeritaHukum

147
Tags: #BeritaHukum#HukumPidana#PembunuhanBerencana#PeradilanAnak#PN_Simalungun#PolresSimalungunKriminal
Previous Post

Ka UPTD Pertanian Silau Kahean Tegaskan Dinas Hanya Lakukan Pendataan Pupuk Bersubsidi

Next Post

Katanya Negara Hukum, Tapi Pengacara Dibekap di Samping Kantor Polisi

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Katanya Negara Hukum, Tapi Pengacara Dibekap di Samping Kantor Polisi

Katanya Negara Hukum, Tapi Pengacara Dibekap di Samping Kantor Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
“Mafia Tanah di Lampung” ?

“Mafia Tanah di Lampung” ?

April 2, 2026
Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

April 2, 2026
Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

April 1, 2026
Komplotan Begal Hadang Pemudik di Simpang Way Kunang, Tas Berisi Dokumen Penting Raib

Komplotan Begal Hadang Pemudik di Simpang Way Kunang, Tas Berisi Dokumen Penting Raib

April 1, 2026

Recent News

“Mafia Tanah di Lampung” ?

“Mafia Tanah di Lampung” ?

April 2, 2026
Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

April 2, 2026
Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

April 1, 2026
Komplotan Begal Hadang Pemudik di Simpang Way Kunang, Tas Berisi Dokumen Penting Raib

Komplotan Begal Hadang Pemudik di Simpang Way Kunang, Tas Berisi Dokumen Penting Raib

April 1, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

“Mafia Tanah di Lampung” ?

“Mafia Tanah di Lampung” ?

April 2, 2026
Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

April 2, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB