KOTABUMI – Sengketa tanah yang tak kunjung selesai membuat Kakek Holdin (65), warga Lampung Utara, harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Handayani Kotabumi pada Sabtu dinihari setelah mengalami stres berat. Ia dilarikan oleh pihak keluarga karena kondisi kesehatannya menurun drastis.
Diketahui, tanah milik Holdin yang telah bersertifikat sejak tahun 2007 diduga kembali diterbitkan sertifikat baru pada tahun 2022 atas nama pihak lain. Hingga kini, lahan tersebut masih dikuasai orang lain sehingga korban kehilangan mata pencaharian utamanya sebagai petani.
Dalam kondisi terbaring lemah di ruang perawatan, Holdin mengungkapkan kesedihannya. “Tanah itu tempat saya bertani, mencari makan di situ. Sampai saat ini tanah itu dikuasai oleh orang lain sehingga saya tidak bisa mencari nafkah,” ujarnya dengan sedih saat ditemui di rumah sakit.
Kuasa hukum korban, Ivin Aidyan F.SH.MH, meminta Polres Lampung Utara agar segera menuntaskan proses hukum yang berjalan. Ia menilai perkara ini sudah berlangsung terlalu lama tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Kami meminta agar Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukumnya. Ini sudah terlalu lama,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Keluarga berharap adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum agar kasus sengketa tanah yang menimpa Holdin segera mendapatkan kepastian dan keadilan, mengingat kondisi kesehatan korban yang semakin menurun akibat tekanan berkepanjangan.
#BeritaIndonesia, #LampungUtara, #SengketaTanah, #KakekHoldin, #KeadilanUntukPetani, #Kotabumi, #HukumIndonesia,

















