Simalungun – Direktur Utama PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dodi Ridowin Mandalahi, resmi dicopot dari jabatannya pada Jumat (6/3/2026). Pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) serta rekomendasi Inspektorat yang kemudian menjadi bahan pertimbangan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Simalungun.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou, Imman Nainggolan dan Jamerson Saragih, saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/3/2026) pagi.
Jamerson Saragih menjelaskan bahwa keputusan pencopotan dilakukan setelah melalui proses pengawasan internal serta rekomendasi dari pihak terkait.
“Rekomendasi berasal dari Inspektorat dan Dewan Pengawas. Hasil rekomendasi tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan Kuasa Pemilik Modal oleh Bupati,”
ujar Jamerson.
Sementara itu, Imman Nainggolan menyebutkan bahwa Dewan Pengawas menemukan sejumlah persoalan dalam hasil pengawasan terhadap perusahaan daerah tersebut.
Menurutnya, temuan tersebut berkaitan dengan aspek tata kelola keuangan, kelembagaan atau organisasi, serta manajemen kepegawaian yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Rekomendasi pencopotan kami berikan berdasarkan hasil pengawasan terhadap tata kelola keuangan, kelembagaan atau organisasi, serta kepegawaian yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Imman.
Pencopotan direksi pada perusahaan daerah seperti PDAM merupakan kewenangan Kuasa Pemilik Modal berdasarkan ketentuan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dodi Ridowin Mandalahi terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Lihou.
(S.Hadi Purba)
#PDAMSimalungun, #TirtaLihou, #BUMD, #Simalungun, #SumateraUtara

















