LAMPUNG UTARA – Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Sindang Agung yang berada di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tulung Balak, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, menuai sorotan. Hal ini menyusul dugaan pemotongan gaji karyawan secara sepihak serta pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa prosedur resmi oleh oknum mitra dapur.
Salah satu mantan relawan, M. Andryan, mengaku kecewa setelah menerima upah yang tidak sesuai dengan slip gaji yang tertera. Ia menyebut selama delapan hari bekerja seharusnya menerima Rp880.000, namun yang diterimanya hanya Rp770.000.
“Ada potongan Rp110.000. Saat saya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, alasannya karena saya tidak ikut ronda. Padahal tidak pernah ada kesepakatan sebelumnya mengenai potongan tersebut,” ujar Andryan kepada awak media, Minggu (14/03/2026).
Tak hanya soal pemotongan gaji, Andryan juga mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pemilik dapur berinisial Adi Putra Jaya hanya melalui pesan singkat WhatsApp tanpa adanya surat resmi pemutusan kerja.
“Saya diberhentikan hanya lewat pesan WhatsApp, tidak ada surat resmi atau penjelasan dari pihak pengelola dapur,” katanya.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Andryan juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur operasional dapur. Menurutnya, aktivitas memasak di dapur tersebut kerap dimulai sekitar pukul 23.30 WIB.
Padahal, berdasarkan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), aktivitas memasak pada dapur SPPG tidak diperkenankan dimulai sebelum pukul 00.00 WIB dan dianjurkan dimulai sekitar pukul 02.00 WIB guna menjaga kesegaran serta keamanan pangan bagi para penerima manfaat program MBG.
Setiap dapur MBG juga diwajibkan memenuhi standar keamanan pangan, seperti memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Secara hukum, dugaan pemotongan gaji tanpa kesepakatan serta PHK sepihak dapat berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti terdapat unsur pungutan yang tidak sah atau penyalahgunaan kewenangan, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur MBG Sindang Agung SPPG Tulung Balak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan gaji, PHK sepihak, maupun prosedur operasional dapur yang dikeluhkan mantan karyawan tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Badan Gizi Nasional, segera melakukan audit dan investigasi agar program nasional ini berjalan sesuai aturan.(Apri)
#LampungUtara, #MBG, #SPPGTulungBalak, #SindangAgung, #DugaanPungli, #PHKSepihak
















