Lampung Utara, bi.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial S (45), korban dugaan penganiayaan berat di Kabupaten Lampung Utara, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menahan tersangka yang hingga kini belum dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Didampingi kuasa hukumnya, S menyampaikan bahwa dirinya telah melayangkan surat pengaduan ke Polda Lampung hingga kejaksaan tinggi, karena merasa proses hukum yang berjalan di tingkat kabupaten belum memberikan rasa keadilan.
“Saya merasa tidak mendapatkan keadilan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sampai sekarang belum ditahan. Padahal saya mengalami luka serius akibat kejadian tersebut,” ujar S, Rabu (1/4/2026).
Korban mengaku mengalami retak pada tulang hidung akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka EA (65). Selain luka fisik, ia juga masih merasakan trauma pascakejadian.
Sempat menjalani perawatan di rumah sakit dengan biaya pribadi selama satu hari, korban akhirnya memilih melanjutkan pemulihan di rumah karena keterbatasan biaya.
“Ini penganiayaan berat terhadap saya. Sudah tiga bulan berlalu, tapi belum ada penahanan. Kalau ada pengajuan penangguhan, saya jelas keberatan,” tegasnya.
Ia menilai, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penangguhan penahanan dalam kasus penganiayaan berat seharusnya tidak mudah diberikan, terlebih jika korban menyatakan keberatan.
Kuasa hukum korban dari LBH Awalindo Lampung Utara, Samsi Eka Putra, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Lampung Utara dengan nomor laporan STPL/B/689/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 26 Desember 2025.
“Tersangka sudah ditetapkan, namun hingga kini belum dilakukan penahanan,” ungkap Samsi.
Pihak korban juga menduga adanya intimidasi tidak langsung dari tersangka melalui unggahan di media sosial yang dinilai bernada mengancam. Selain itu, tersangka disebut masih bebas beraktivitas di ruang publik.
Sebagai langkah lanjutan, korban bersama tim kuasa hukum telah mengirimkan pengaduan ke berbagai institusi, termasuk Kejaksaan Tinggi Lampung dan Pengadilan Negeri Kotabumi, guna meminta percepatan dan ketegasan dalam penanganan perkara tersebut.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini sendiri terjadi di dalam mobil milik tersangka, di area persimpangan rel kereta api di wilayah Lampung Utara. Saat kejadian, korban mengalami luka pada wajah hingga mengeluarkan darah.
Kasus ini kini menjadi sorotan, seiring desakan korban agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional dalam menegakkan keadilan. (Tim)
#LampungUtara, #PenganiayaanBerat, #PoldaLampung, #KeadilanUntukKorban, #BeritaLampung, #KriminalLampung, #LBH, #HukumIndonesia
















