Lampung, bi.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Provinsi Lampung. Seorang warga melaporkan bahwa lahannya diduga dikuasai pihak lain selama bertahun-tahun hanya dengan berbekal dokumen berupa fotokopi sertifikat, tanpa kejelasan kepemilikan yang sah.
Kasus ini mencuat setelah pelapor, Iko Erza Haritius, secara resmi melayangkan laporan ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/624/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 08 September 2025.
Perkara ini terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP yang terjadi di Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, sejak tahun 2024 hingga saat ini.
“Saya sudah melaporkan secara resmi ke Polda Lampung, tetapi sampai sekarang lahan saya masih dikuasai,” ujar Iko.
Dalam perjalanannya, sengketa ini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan lahan, tetapi juga diwarnai dugaan intimidasi serta tindakan yang dinilai menghambat proses hukum.
Kuasa hukum pelapor, Septian Hermawan SH, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penguasaan lahan tersebut.
“Kami melihat ada indikasi kuat praktik mafia tanah. Bagaimana mungkin seseorang atau pihak yang mengaku hanya sebagai penyewa dapat menguasai lahan dalam waktu lama, bahkan diduga hanya bermodalkan fotokopi sertifikat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Menggala sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 31/Pdt.G/2024/PN Mgl, terdapat hal penting yang memperkuat dugaan tersebut.
“Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa pihak BPN Kabupaten Lampung Utara tidak dapat meletakkan sertifikat yang digunakan terlapor pada bidang tanah tersebut. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan atau ketidaksesuaian objek tanah,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan objek lahan yang dikuasai.
Lebih lanjut, Septian juga menyoroti adanya dugaan upaya penghalangan proses hukum, termasuk insiden pengusiran pekerja milik pelapor saat tim dari Polda Lampung hendak melakukan pengecekan lapangan.
“Saat tim Polda Lampung turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan, justru terjadi pengusiran terhadap pekerja. Ini patut diduga sebagai bentuk intimidasi sekaligus upaya menghambat proses hukum,” tegasnya.
Selain itu, pelapor juga mengaku mendapat ancaman serius dari pihak yang mengaku sebagai penyewa lahan.
“Bahkan ada ancaman bunuh-bunuhan dari pihak yang mengaku sebagai penyewa. Ini sangat meresahkan,” ungkap Iko.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga menyinggung adanya keterlibatan pihak lain yang dinilai tidak memiliki kapasitas sebagai pemilik lahan, namun aktif mengajukan keberatan administratif.
“Kami menemukan ada pihak yang bukan pemilik, bahkan tidak berbatasan langsung dengan objek lahan, namun mengajukan keberatan dan menyatakan klien kami kalah perkara. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tambahnya.
Sementara itu, Iko Erza Haritius menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum demi mendapatkan kembali hak atas lahannya.
“Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Harapan saya, kebenaran bisa terungkap dan hak saya bisa kembali,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sikap pihak yang mengaku hanya sebagai penyewa, namun justru bertindak layaknya pemilik.
“Kalau memang hanya penyewa, kenapa justru bertindak seolah-olah pemilik dan tetap menguasai lahan sampai sekarang,” katanya.
Hingga saat ini, meskipun laporan telah diterima dan pengecekan lapangan telah dilakukan oleh aparat kepolisian, lahan tersebut masih dikuasai oleh pihak terlapor.
Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan adanya potensi celah dalam sistem administrasi pertanahan yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menguasai lahan milik orang lain dalam jangka waktu lama.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah ini, termasuk menelusuri keabsahan dokumen yang digunakan serta pihak-pihak yang terlibat.
#MafiaTanah, #Lampung, #BeritaIndonesia, #TulangBawangBarat, #Hukum, #Kriminal, #PoldaLampung, #Keadilan ,#KonflikLahan, #BPN
















