LAMPUNG UTARA:
Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara, Ardian Saputra, menyerahkan 295 Sertifikat Hak Milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik warga di dua desa, yakni: Desa Blambangan dan Desa Pagar.
Penyerahan buku sertifikat tersebut, berlangsung di Sesat Adat Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, Senin (13-2-23).
Dalam sambutannya, Wabup mengatakan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dari Pemerintah Pusat melakui Kementerian ATR/BPN ini merupakan langkah untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas terhadap hak atas kepemilikan tanah.
“Semua tentu patut bersyukur karena berbagai program Pemerintah telah secara nyata dirasakan masyarakat. Tujuannya ke depan agar tidak ada lagi antar sesama warga, bahkan antar tetangga yang ribut dengan batas-batas tanahnya,” ujar Wabup dalam kesempatan itu.
Wabup menambahkan, program PTSL ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk melaksanakan percepatan penerbitan Sertifikat Tanah bagi masyarakat dalam rangka untuk melindungi dan memberikan kekuatan hukum bagi tanah-tanah milik masyarakat, sehingga dapat terhindar dari kemungkinan perselisihan atau sengketa.
“Mari kita bersama-sama mendukung program nasional dari ATR/BPN sehingga nantinya tidak ada lagi terjadi sengketa antar sesama warga atas kepemilikan tanah” tutur Wabup. (Rilis Diskominfo Lampura).