Bandung, 13 Agustus 2023 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis hasil pemetaan kerawanan politik uang pada Pemilu 2024. Provinsi Lampung menduduki peringkat kedua nasional dengan skor 55,56.
Peringkat pertama ditempati Provinsi Maluku Utara dengan skor 100. Kemudian diikuti oleh Jawa Barat (50), Banten (44,44), dan Sulawesi Utara (38,89).
Jika dilihat berdasarkan agregasi tiap kabupaten/kota, Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi politik uang. Lampung tetap masuk dengan tingkat keparahan akut.
Sembilan provinsi di bawah Papua Pegunungan adalah Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Banten, Lampung, Papua Barat, Jawa Barat, Kepulauan Riau, dan Maluku Utara.
“Untuk tingkat kabupaten/kota, daerah paling rawan Kabupaten Jayawijaya, Papua, menduduki urutan pertama. Ada Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dan Kabupaten Lampung Tengah, Lampung,” kata Anggota Bawaslu Pusat Loly Suhenty.
Lolly mengatakan, Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) tematik mengenai isu strategis politik uang. Pemetaan kerawanan ini guna mengedepankan upaya pencegahan.
Bawaslu membuat soal IKP dengan isu spesifik soal politik uang karena tugas pencegahan terjadinya politik uang. Bahkan, modus operandi semakin beragam.
“Kita memerlukan fleksibilitas adaptasi secara cepat dan strategi tepat dalam membuat proyeksi maupun deteksi dini dalam upaya untuk pencegahan,” katanya saat membuka Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis Politik Uang di Bandung, Ahad 13 Agustus 2023.
Modus operandi politik uang yang paling umum adalah memberikan langsung berupa pembagian uang, voucher, atau uang digital dengan imbalan memilih salah satu peserta pemilu.
Pelaku politik uang juga beragam, mulai dari kandidat, tim sukses/kampanye, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara ad hoc, dan simpatisan atau pendukung (peserta pemilu).
“Pemetaan kerawanan politik uang ini berupaya mengelompokkan kerawanan dalam kategori, modusnya apa, pelakunya siapa, dan wilayahnya dimana?” ujar Lolly.
Bawaslu: Lampung Peringkat Kedua Nasional Soal Politik Uang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bahwa Lampung menduduki peringkat kedua nasional soal politik uang. Hal ini berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) tematik mengenai isu politik uang yang dirilis Bawaslu pada 13 Agustus 2023.
IKP tersebut disusun berdasarkan penilaian terhadap 11 indikator, yaitu:
- Partisipasi masyarakat
- Tingkat pendidikan
- Tingkat kemiskinan
- Tingkat ketergantungan pada partai politik
- Tingkat kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu
- Tingkat kesadaran hukum
- Tingkat pengawasan masyarakat
- Tingkat partisipasi media massa
- Tingkat peran pemerintah daerah
- Tingkat peran lembaga swadaya masyarakat
- Tingkat peran organisasi kemasyarakatan
Berdasarkan IKP tersebut, Lampung mendapat skor 55,56. Skor tersebut berada di atas nilai ambang batas (NAB) 45, sehingga Lampung masuk kategori rawan politik uang.
Anggota Bawaslu Loly Suhenty mengatakan bahwa Lampung rentan terhadap politik uang karena beberapa faktor, yaitu:
- Tingkat partisipasi masyarakat yang rendah
- Tingkat pendidikan yang rendah
- Tingkat kemiskinan yang tinggi
- Tingkat ketergantungan pada partai politik yang tinggi
- Tingkat kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu yang rendah
- Tingkat kesadaran hukum yang rendah
- Tingkat pengawasan masyarakat yang rendah
- Tingkat partisipasi media massa yang rendah
- Tingkat peran pemerintah daerah yang rendah
- Tingkat peran lembaga swadaya masyarakat yang rendah
- Tingkat peran organisasi kemasyarakatan yang rendah
Loly mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah politik uang di Lampung, yaitu:
- Sosialisasi dan pendidikan politik
- Pembentukan tim pengawasan politik uang
- Pembentukan hotline pengaduan politik uang
- Koordinasi dengan aparat penegak hukum
Loly berharap dengan upaya-upaya tersebut, politik uang di Lampung dapat ditekan dan pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bersih.
Menurut pendapat ahli, politik uang merupakan salah satu ancaman serius terhadap demokrasi. Politik uang dapat merusak proses pemilu dan memanipulasi hasil pemilu. Politik uang juga dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mencegah politik uang di pemilu 2024. Masyarakat harus sadar akan bahaya politik uang dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming uang. Masyarakat juga harus aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu dan melaporkan setiap dugaan praktik politik uang kepada Bawaslu.
Masyarakat Diminta Waspada
Menanggapi hasil pemetaan ini, masyarakat diimbau untuk mewaspadai politik uang. Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji politik yang disertai dengan pemberian uang atau materi lainnya.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya praktik politik uang.
Politik uang merupakan kejahatan yang dapat merusak demokrasi. Politik uang dapat memanipulasi suara rakyat dan membuat hasil pemilu tidak sesuai dengan kehendak rakyat.
Oleh karena itu, masyarakat harus bersama-sama melawan politik uang agar pemilu dapat berjalan jujur dan adil.( Ari )