DEPOK (berita-indonesia.com):
Pemkab. Lampung Utara melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Hal ini. dalam rangka Bersinergi Membangun Kesiapsiagaan dalam menghadapi Serangan Siber.
Penandatanganan dilakukan Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara Drs. Lekok, M.M., dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Jonathan Gerhard Tarigan, dengan disaksikan oleh Sekretaris Utama (Settama) BSSN, YB. Susilo di Aula dr. Roebiono Kertopati – BSSN, Depok, Jawa Barat, Rabu (30-8-23).
Selain Lampura, ada 18 Pemda lainnya berkomitmen melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik dengan BSSN. Yakni, Pemkot Sabang, Pemkab Aceh tenggara, Pemkab Maluku Barat Daya, Pemkab Magetan, Pemkab Teluk Bintuni, Pemkab OKU Timur, Pemkab Balangan, Pemkab Aceh Barat Daya, Pemkab Aceh Utara, Pemkab Sumbawa, Pemkab Buton, Pemkab Bengkalis, Pemkab Boalemo, Pemprov Kaltara, Pemkab Padang Sidempuan, Pemkot Kendari, Pemkab Kendal, Pemkab Pontianak.
Dalam sambutannya, YB. Susilo menjabarkan bahwa BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-Government. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
“Saya berharap, 19 Pemerintah Daerah yang hadir saat ini dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya, khususnya dalam pelindungan data dan informasi milik masing-masing pemerintah daerah dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujarnya.
Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal, BSrE BSSN memiliki kewajiban untuk dapat melayani kebutuhan layanan sertifikat elektronik bagi seluruh ASN, TNI, dan POLRI.
Pemanfaatan sertifikat elektronik dalam layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan 3 aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, yaitu Jaminan autentikasi, yakni: menjamin identitas pemilik dokumen; Jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak; dan jaminan kenirsangkalan, yaitu menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik.
Dengan pemanfaatan TTE ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat.
Dalam rangka mendukung transformasi digital pelayanan publik di Indonesia dan penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), BSrE BSSN berkomitmen untuk memperluas cakupan penggunaan Sertifikat Elektronik dan terus meningkatkan kualitas Layanan Sertifikasi Elektronik, dan telah berhasil memperoleh sertifikasi untuk ISO 9001, ISO 27001 dan PAS 99, serta Webtrust for Certificatian Authorities v.2.2.2.
Melalui penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung penuh pelaksanaan implementasi sertifikat elektronik dalam rangka transformasi digital pemerintah daerah untuk mewujudkan administrasi pemerintahan dan memberikan layanan publik yang lebih aman dan nyaman.
“Saya berharap, 19 Pemerintah Daerah yang hadir saat ini dan BSrE BSSN dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya,” tutupnya. (Diskominfo Lampura)