LAMPUNG TENGAH (berita-indonesia. com) :
Sekretaris Daerah, (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Nirlan, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri, (Kejari), Selasa (12-9-23).
Pemanggilan tindak lanjut pemeriksaan yang sempat mengalami penundaan, terkait persoalan dugaan pungli di Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya, (KKLTB) yang menyeret beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Lamteng.
Pantauan di lapangan, tampak Sekda hadir bersama seorang ajudannya, langsung memasuki ruang Kejari sekitar pukul.11.55. Sementara, waktu yang dijadwalkan untuk pemeriksaan pukul 10.00.
Di duga kehadiran Sekda di Kejari terkait proses penyelidikan pihak Kejari Lamteng, yang sebelumnya telah memanggil beberapa pejabat, dan pengurus KKLTB.
Pemanggilan Sekdakab merupakan puncak dari proses dari rangkaian penyelidikan terkait dugaan carut marut, dan pungli di tubuh KKLTB selama ini.
Usai pemeriksaan yang berlangsung selama 4 jam. Sekda, Nirlan keluar dari ruang penyelidikan didampingi Kajari Lamteng, Dedi Koerniawan.
Saat dimintai keterangan oleh awak media. Sekda, enggan berkomentar, dan hanya tersenyum dan buru-buru memasuki kendaraan.
“Tanya dengan Kajari saja ya,” ujar Nirlan singkat sembil berlalu.
Begitu juga ketika awak media mengkonfirmasi terkait pemanggilan Sekdakab, Nirlan ke Kejari setempat,
Pihak Kajari meminta awak media konfirmasi dengan Kasi Pidsus.
“Nanti konfirmasi dengan Kasintel ya,” katanya.
Sementara, dari keterangan Kasintel Kejari Lamteng, Topo Dasawulan menjelaskan bahwa pemanggilan Sekdakab untuk dimintai keterangannya dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai Ketua KKLTB,
Pihak, Kejari sedang mendalami terkait peran yang bersangkutan dalam perkara dugaan pungli di KKLTB selama ini.
“Jadi teman Jaksa penyelidik masih bekerja untuk mendalami apakah dalam perkara itu ada tidaknya tindak pidana,” jelas Kasintel.
Namun saat disinggung terkait kapan adanya kesimpulan dari hasil proses penyelidikan dalam perkara KKLTB tersebut, Topo tampak enggan memberikan penjelasan pasti kapan akan ada kesimpulan, dan siapa yang bertanggung jawab dalam hal itu.
“Ya, kita tunggu saja hasil prosesnya yang saat ini sedang dilakukan teman-teman penyelidik. Dan kita belum bisa memberikan kesimpulan karena kita masih menghitung angka-angka, dan tindak pidana dalam perkara itu, sabar saja,” pungkasnya.