LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):
Perencanaan pembangunan Infrastruktur di wilayah nampaknya hingga kini belum ada tanda-tanda akan terealisasi.
Dimungkinkan, terhambatnya pembangunan di wilayah, disebabkan faktor politik atas nama kepentingan pihak-pihak tertentu. Hanya saja, dampak terhambatnya pembangunan yang menjadi korban itu adalah rakyat dan inilah pentingnya pemangku kebijakan di daerah mesti berfikir secara arif.
Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Fungki Purnama Hadi, mengatakan pemerintah daerah seharusnya lebih optimal untuk memikirkan infrastruktur. Sebab, dengan adanya jalan yang baik, tentunya dapat mendukung perekonomian di masyarakat.
“Jangan ada kepentingan yang menghambat laju pembangunan daerah. Kita, sebagai pihak rekanan, tentu mendukung pembangunan di wilayah. Hanya saja, Bagai mana kita mendukung bila pembangunan belum juga di mulai,” ujarnya, Kamis 14 September 2023.
Harusnya, kata dia, Barjas Seddakab Lampura, sebagai panitia lelang barang dan jasa sudah menayangkan di LPSE proyek – proyek pembangunan yang menjadi prioritas.
Dan, hingga kini, hanya sebagai kecil saja yang telah tayang, itupun dana alokasi khusus (DAK) APBN 2023.
“Kita sebagai rekanan, ketika proyek tampil di LPSE Barjas, tentunya mulai melakukan minat terhadap proyek yang di lelang. Jika kita menjadi pemenang dan melakukan kontrak kerja dengan PPK, kita rekanan langsung bisa berkerja di lapangan. Inikan tidak,” kata dia.
Hal ini, kata dia, bukan hanya terjadi di DPUPR Lampura saja, terlebih terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Sebab, Mekanisme dalam proses pengadaan barang dan jasa Kabupaten Lampura tahun anggaran 2023, yang digelar sejumlah OPD setempat, banyak yang dilakukan tender ulang oleh Badan Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten setempat.
“Mekanisme dalam proses pengadaan barang dan jasa, tahun anggaran 2023, yang digelar sejumlah OPD setempat, banyak yang dilakukan tender ulang oleh Barjas Kabupaten setempat,” kata dia.
Sebagai contoh, dari lima paket pengadaan proyek yang dilelang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampura, pada 13 Juli 2023 lalu, terdapat sebanyak empat paket proyek digagalkan untuk kemudian dilakukan tender ulang.
Itu di dapat melalui website LPSE Lampura, pada Kamis, 13 Juli 2023 lalu, sejumlah paket tersebut tercatat nama-nama perusahaan yang dinobatkan sebagai peringkat pertama dengan nilai penawaran terendah dari nilai pagu yang ditentukan.
Dari data tersebut, sejumlah perusahaan rekanan dengan peringkat penawaran teratas dan/atau ranking pertama.
Barjas Lampura justru tidak mengundang perusahaan tersebut untuk pembuktian berkas yang menjadi salah satu syarat dalam tahapan evaluasi kelayakan tender.
“Waktu itu, saya mendapat keluhan tersebut dari sejumlah direktur perusahaan yang selama ini menjadi rekanan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Lampura. Hal ini, serupa dilakukan pada DPUPR Lampura,” tuturnya.
Jika persoalan ini tidak mendapat kejelasan yang real, tentu saja akan menjadi permasalahan krusial dan dapat berdampak memberikan stigma negatif atas kinerja dan dan preseden buruk atas kredibilitas Barjas Lampura sebagai badan yang legal menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran milik negara.
“Ini bukan kali pertama Barjas Lampura kerap menggagalkan atau dengan kata lain melakukan tender ulang untuk sejumlah pekerjaan dengan penentuan peringkat perusahaan yang telah diumumkan melalui website LPSE,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada panitia penyelenggara barang dan jasa Barjas Seddakab Lampura, dapat berkerja profesional sesuai dengan mekanismenya.
“Jangan di hambat-hambat lah, kalau sudah sesuai dengan aturan, ya segara di tayangkan di LPSE sehingga pembangunan Lampura, dapat berjalan semana mestinya,” kata dia.
“Kegagalan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan Pemkab Lampura harus mengembalikan anggaran untuk lelang tersebut ke pemerintah pusat, karena dianggap tidak mampu menyerap anggaran untuk dikelola,” tegasnya.
Sementara, Kabid Binamarga DPUPR Lampura, Sunandar, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hingga saat ini telah memberikan sebanyak 37 berkas paket proyek dari total keseluruhannya sebanyak 95 paket berasal dari APBD 2023 sebesar Rp47,7 Milyar kepada Barjas Seddakab Lampura, sebagai panitia lelang yang akan ditayangkan di LPSE.
Sementara untuk DAK APBN sebanyak satu ruas jalan yang total anggarannya sebesar Rp18 Milyar.
“Kami berharap semua paket di dinas PUPR Lampura, dapat ter lelang dan berjalan semana mestinya,” kata dia.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), Rahardian Aksa, melalui Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Agusri Junaidi, menuturkan pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan sistem yang berlaku.
“Saat ini sedang diteliti kelengkapan berkas yang telah dikirimkan ke UKPBJ melalui sistem informasi,” kata dia.
Pihak BPBJ juga meminta klarifikasi ke BPKA, terkait surat Kepala BPKAD Nomor 800/134/29.3-LU/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal Penyediaan Dana Kegiatan Pembangunan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampura.
Hal ini, lanjutnya, menyesuaikan Surat Edaran Bupati Lampung Utara, nomor 027/ 238 /11-LU/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara 2023 yang didalamnya disebutkan bahwa sebelum proses pemilihan pengadaan barang/jasa yang bersumber di luar Dana Alokasi Khusus (DAK), Perangkat Daerah diharapkan dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPKA Kabupaten Lampura terkait ketersediaan anggaran dalam Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampura.
“Jadi bukan sengaja menghambat-hambat jalannya proses tender proyek. Sebab, dalam rangka proses penyiapan revieu dokumen persiapan pengadaan maka UKPBJ membutuhkan klarifikasi terlebih dahulu kepada BPKA Lampura, yang notabennya mengetahui kondisi keuangan Lampura,” jelasnya.
“Berdasarkan data yang masuk baru 37 paket pekerjaan yang diusulkan oleh OPD. Dengan nilai totalnya lebih kurang 26 Milyar,” tuturnya.