LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):
Oknum perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, berinisial SP, diduga melakukan penipuan dengan memalsukan tanda tangan balik nama sertifikat tanah hak milik Amir Nazam (Alm).
Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi telah dilakukan. Hanya saja, menemui jalan buntu. Sehingga, korban, Waginah, warga Dusun Gilih Sari, Desa Kembang Tanjung, kecamatan setempat, terpaksa melaporkan permasalahan dugaan penipuan dengan memalsukan tanda tangan untuk balik nama sertifikat ke pihak desa.
Merujuk penjelasan korban, (Waginah-red) dikediamannya, Kamis (5-10-23), menuturkan kejadian bermula saat dia bermaksud akan meminjam uang ke bank untuk suatu kebutuhan senilai Rp10 juta. Kesempatan itu, digunakan pelaku berinisial SP, warga Dusun Tanjung Baru Desa Kembang Tanjung, kecamatan setempat, menawarkan jasanya sebagai perantara dalam peminjaman uang di bank.
Sebelum uang pinjaman bank itu cair, pelaku menawarkan jasa untuk memakai dulu uang pribadinya dengan jaminan sertifikat tanah yang dia pegang dan diaminin korban.
“SP menawarkan uang pribadinya untuk dipinjamkan dengan perjanjian, bila uang pinjaman bank cair, akan dikembalikan. Untuk uang yang saya terima sebesar Rp3. 100.000,- yang diberikan empat kali,
Pertama di beri Rp2100.000,-, kedua Rp500.000,-, ketiga Rp 100.000,-, dan terakhir Rp400.000,- total yang dipinjam Rp3.100.000,-.” ujar Waginah.
Beberapa hari kemudian, pelaku datang lagi guna meminta tanda tangan korban dengan dalih surat untuk pemberkasan pinjaman bank.
“Saya sendiri di minta menandatangani surat tersebut , dengan kondisi cahaya temaram tanpa mengetahui isinya. Karena percaya, saya langsung tanda tangan surat itu” kata dia.
Pasca itu, korban menunggu pencairan pinjaman dari bank. Karena tidak kunjung ada pencairan, di bulan September 2023, korban menanyakan perihal sertifikat atas nama, Amir Nazam (Alm) dan informasi yang dia terima sertifikat itu telah di balik nama.
“Saya sudah meminta masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, tidak ada titik temu. Sehingga, masalah itu saya adukan ke Misrudin selaku ketua Rt setempat dan melapor ke perangkat desa,” tuturnya kembali.
Ketua Rt, Misrudin menyampaikan pelaku sudah pernah di panggil sebanyak tiga kali untuk di ajak musyawarah secara kekeluargaan. Tetapi, SP tidak mau hadir.
“Setelah mendapat laporan, saya sampaikan masalah ini ke Kadus Gilih Sari dan Kadus
berkoordinasi dengan Kadus Tanjung Baru, sebelum masalah di bawa ke balai Desa Kembang Tanjung,” kata dia.
Kepala Desa Kembang Tanjung, Fatrulloh Sa'ad, di kantor balai desa membenarkan
sertifikat a/n Amir Nazam sudah di balik namakan. Pada Senin (9-10-23), akan diadakan pertemuan dengan menghadirkan saksi, korban dan pelaku di balai desa.
“Senin mendatang saya sudah agendakan untuk kumpul di kantor desa guna mengetahui sekaligus mencari solusi masalah yang terjadi” kata dia.
Sampai berita ini diturunkan, pelaku SP tidak dapat dihubungi. TIM