LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):
Sebagai bentuk penghormatan
terhadap profesi guru, pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI sekaligus sebagai Hari Guru Nasional.
Di Lampung Utara, menjelang Hari PGRI dan Guru, terjadi peristiwa yang di nilai mencoreng wajah pendidikan.
Berita viral tersiar, terjadi dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat di dinas pendidikan kepada 1.049 guru dengan nilai perorang antara Rp100 ribu s/d Rp200 ribu dalam kegiatan sosialisasi guru PPPK yang dilaksanakan di Aula SMAN 3 Kotabumi beberapa waktu lalu.
Permasalahan dugaan pungli tersebut, saat ini telah ditangani pihak Inspektorat Lampung Utara
Inspektur Lampung Utara H.M. Erwinsyah, membenarkan adanya laporan dugaan pungli dan kini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim irban 3 yang dikoordinatori Bu Maya.
“Saya sudah perintahkan untuk ditindak lanjuti, terkait hasil pemeriksaan, tim belum melaporkan hasilnya,” ujar Erwinsyah.
Terpisah, Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Lampung Utara, Ahmad Syarifudin menilai bahwa pemeriksaan Inspektorat jangan menjadi kegiatan seremonial belaka mengingat pengawasan dan pembinaan sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang baik.
“Sudah menjadi rahasia umum, di berbagai OPD praktek Pungli sering dilakukan dengan dalih macam – macam, dan tugas APIP (Inspektorat) untuk berikan sanksi tegas terhadap oknum nakal,” jelas Ahmad.
Dirinya juga menerangkan bahwa proses pembuktian dapat dilakukan dengan pengumpulan keterangan dari berbagai guru PPPK yang mengikuti kegiatan tersebut.
“Panggil saja korban (Guru P3K) dan lindungi kerahasian identitas mereka biar permasalahan itu jelas, itu setiap peserta diharuskan membayar uang Rp100 ribu dalam acara Sosialisasi dengan jumlah lebih dari seribu peserta,” pungkas Ahmad. TIM