• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Investigasi: Debt Collector Masih Rampas Mobil di Lampung, Padahal Dilarang MK dan Aparat Nasional

berita-indonesia.com

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Oktober 3, 2025
in Daerah, Hukum, Kriminal
0
Investigasi: Debt Collector Masih Rampas Mobil di Lampung, Padahal Dilarang MK dan Aparat Nasional
246
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 sudah jelas: penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara sepihak dan apalagi secara paksa di jalan. Namun, faktanya praktik perampasan oleh debt collector masih marak di Lampung.

Kasus Terbaru

28 September 2025, di Bandar Lampung, mobil milik warga Ivin Aidyan Firnandez dirampas paksa di depan Mapolda Lampung.

30 September 2025, di Kotabumi, Lampung Utara, terjadi penarikan paksa minibus di jalan lintas Sumatera.

1 Oktober 2025, di Metro, seorang warga dipaksa menyerahkan kendaraan setelah ditodong surat kuasa di jalan raya.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan: mengapa praktik yang dilarang konstitusi, aparat penegak hukum, hingga lembaga konsumen nasional, masih terus terjadi?

 

🗣️ Suara Pejabat dan Lembaga Nasional

1. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI)

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Slamet Riyadi, menegaskan:

> “Kami informasikan, tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan bermotor di jalan.”
(Media Indonesia, 17 Mei 2023).

 

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK melalui Kepala OJK DIY menegaskan konsumen bisa melaporkan setiap tindakan debt collector ke kanal resmi OJK:

> “Pelaporan ke OJK sudah diatur dalam sistem web berbasis Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor OJK …”
(Media Indonesia, 17 Mei 2023).

 

3. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor S.T./2142/VIII/RES.1.24./2024 yang melarang debt collector menarik kendaraan di jalan.

> “Kapolri memerintahkan seluruh jajaran menindak tegas dan menangkap oknum debt collector yang melakukan penarikan paksa di jalan.”
(VOA Indonesia, Maret 2024; RadarNusantaraNews, 2024).

 

4. Analisis Hukum di Media Nasional

Tempo (16 Juni 2025) menegaskan putusan MK menyatakan eksekusi jaminan fidusia hanya bisa dilakukan melalui pengadilan bila debitur menolak.

CNBC Indonesia (27 Mei 2025) menyoroti aturan OJK bahwa debt collector hanya bisa menarik kendaraan setelah ada sertifikat fidusia dan dengan prosedur resmi.

 

Pertanyaan Publik

Dengan adanya:

Putusan MK (2019),

Surat Edaran Kapolri (2024),

Pernyataan tegas BPKN dan OJK (2023),

Analisis hukum media nasional (2025),

masyarakat Lampung mempertanyakan mengapa praktik perampasan kendaraan masih bisa terjadi di jalan raya. Publik mendesak agar Polda Lampung dan OJK segera menindak perusahaan leasing yang menggunakan debt collector ilegal.

#Hukum, #Konsumen , #Lampung, #DebtCollector,#beritaindonesia

730
Tags: #BeritaIndonesia#DebtCollector#KonsumenHukumLampung
Previous Post

Next Post

Gubernur Lampung Sidak Dapur SPPG Rajabasa, Tegaskan Jangan Abai SOP!

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Gubernur Lampung Sidak Dapur SPPG Rajabasa, Tegaskan Jangan Abai SOP!

Gubernur Lampung Sidak Dapur SPPG Rajabasa, Tegaskan Jangan Abai SOP!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
KWT Desa Bumi Agung Marga Diduga Terbengkalai, Warga Minta Aparat Lakukan Penelusuran

KWT Desa Bumi Agung Marga Diduga Terbengkalai, Warga Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Juni 10, 2026
Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan Dana Desa Melalui Program Jaga Desa di Jawa Maraja Bah Jambi

Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan Dana Desa Melalui Program Jaga Desa di Jawa Maraja Bah Jambi

Juni 10, 2026
Dua Putusan Berpihak, Pemilik Perkara Ungkap Dugaan Intervensi Mafia Tanah dalam Proses Kasasi

Dua Putusan Berpihak, Pemilik Perkara Ungkap Dugaan Intervensi Mafia Tanah dalam Proses Kasasi

Juni 9, 2026
Tak Bisa Diredam, Koalisi Sipil Desak Polres Siantar Bongkar Tuntas Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD

Tak Bisa Diredam, Koalisi Sipil Desak Polres Siantar Bongkar Tuntas Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD

Juni 9, 2026

Recent News

KWT Desa Bumi Agung Marga Diduga Terbengkalai, Warga Minta Aparat Lakukan Penelusuran

KWT Desa Bumi Agung Marga Diduga Terbengkalai, Warga Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Juni 10, 2026
Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan Dana Desa Melalui Program Jaga Desa di Jawa Maraja Bah Jambi

Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan Dana Desa Melalui Program Jaga Desa di Jawa Maraja Bah Jambi

Juni 10, 2026
Dua Putusan Berpihak, Pemilik Perkara Ungkap Dugaan Intervensi Mafia Tanah dalam Proses Kasasi

Dua Putusan Berpihak, Pemilik Perkara Ungkap Dugaan Intervensi Mafia Tanah dalam Proses Kasasi

Juni 9, 2026
Tak Bisa Diredam, Koalisi Sipil Desak Polres Siantar Bongkar Tuntas Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD

Tak Bisa Diredam, Koalisi Sipil Desak Polres Siantar Bongkar Tuntas Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD

Juni 9, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

KWT Desa Bumi Agung Marga Diduga Terbengkalai, Warga Minta Aparat Lakukan Penelusuran

KWT Desa Bumi Agung Marga Diduga Terbengkalai, Warga Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Juni 10, 2026
Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan Dana Desa Melalui Program Jaga Desa di Jawa Maraja Bah Jambi

Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan Dana Desa Melalui Program Jaga Desa di Jawa Maraja Bah Jambi

Juni 10, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB