• Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Pengacara “Sayangankan Tuntutan JPU Terhadap Anak”

berita indonesia.com

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Oktober 14, 2024
in Daerah, Hukum, Kriminal
0
Pengacara “Sayangankan Tuntutan JPU Terhadap Anak”
236
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – Terdakwa kasus IS (18) merasa kekecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dia dituntut pidana maksimal penjara selama 12 tahun denda Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan uang pengganti restitusi Rp.9.000.000, – (sembilan Juta rupiah) dan jika tidak dibayarkan ditambah 4 bulan kurungan penjara atas tuduhan pelecehan seksual terhadap saksi anak korban yang berumur (15) NAP

 

Kuasa hukum terdakwa Irhamuddin, menyapaikan hal tersebut dalam pleidoinya atas pembelaan kepada IS yang masih berstatus siswa sekolah tersebut.

“Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini, atas nama kemanusiaan saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana penjara 12 tahun denda Rp 100.000.000(seratus juta Rupiah) dan uang pengganti restitusi Rp.9.000.000 (sembilan Juta rupiah) dan jika tidak dibayarkan ditambah 4 bulan kurungan penjara tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Irhammudin di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.

 

Irhammudin sangat terkejut saat mendengar tuntutan awal dari JPU yang sangat tinggi kepada anak SMA itu, sedangkan kliennya bukanlan sebagai pelaku pemerkosaan, melainkan hanya pelaku pencabulan yang bukan merupakan pelaku Utama dalam perkara ini.

 

IS diduga manjadi bagian salah satu pelaku Penyekapan yang melakukan pemerkosaan dan Pencabulan terhadap anak korban NAP yang terjadi di Bukit kemuning pada Bulan Februari 2024 yang lalu oleh 10 orang pelaku, IS salah satu anak yang terseret dalam kasus tersebut.

IS dalam dakwaan JPU telah melakukan tindakan asusila sebanyak satu kali, sedangkan dalam keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Irhamuddin yang merupak walikas IS, memberikan kesaksian saat kejadian kalau terdakwa berada disekolah dengan menunjukkan bukti buku absensi yang bersangkutan.

“Dalam keterangan dibawah sumpah, Wali kelasnya, waktu yang dituduhkan/ didakwakan JPU IS sedang berada disekolah,” Jelas Irham.

 

Dia sangat menyangkan adanya desparitas tuntutan, dimana terdapat perbedaan antara pelaku pemerkosaan dan Pencabulan mengapa pelaku pencabulan di Tuntut oleh JPU setinggi itu.

“Saya berharap Hakim dalam memutuskan perkara ini dapat mempertimbangkan dengan memberikan hukuman yang ringan, demi masa depan klien saya sesuai dengan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(RIF/KIS)

1,696
Tags: berita indonesiaLampungLampung Utara
Previous Post

Media di Gaza melaporkan bahwa 24 warga Palestina tewas

Next Post

Lubang Besar Membahayakan Keselamatan

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Lubang Besar Membahayakan Keselamatan

Lubang Besar Membahayakan Keselamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025

Recent News

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB