• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Opini

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Oleh: DEFRIZEN – Owner Gerbang Sumatera Group

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Mei 12, 2025
in Opini
0
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat
165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara, sebagai salah satu daerah yang bersinggungan langsung dengan aktivitas pertambangan, kini menghadapi masalah serius yang semakin meresahkan masyarakat: maraknya truk pengangkut batu bara yang melintasi jalan umum. Fenomena ini bukan hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berdampak langsung terhadap keselamatan warga dan kerusakan infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat.

Jalan umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik berubah menjadi jalur utama truk-truk bermuatan berat. Debu pekat, suara bising, dan ancaman kecelakaan menjadi pemandangan sehari-hari. Lebih dari itu, kualitas udara memburuk dan badan jalan cepat rusak, menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat Lampung Utara.

Padahal, secara hukum, hal ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk membangun jalan khusus tambang, bukan menggunakan jalan umum. Demikian pula, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menuntut prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Kita tentu tidak menolak investasi atau pertambangan, namun harus ditekankan bahwa semua bentuk investasi wajib tunduk pada hukum dan mengedepankan kepentingan rakyat. Jalan umum adalah milik masyarakat, bukan fasilitas gratis bagi pengusaha tambang.

Pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum harus bersikap tegas. Jangan ada kompromi atas pelanggaran yang merugikan publik secara luas. Sudah saatnya masyarakat Lampung Utara mendapatkan haknya atas jalan yang aman, lingkungan yang sehat, dan perlindungan dari dampak negatif pertambangan.

Jangan biarkan hukum dan kenyamanan rakyat dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.

#kapolri

#prabowosubianto

#menteribumn

14,134
Tags: Batubaraberita indonesiaLampungPrabowo SubiantoPresiden
Previous Post

Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Next Post

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Kejaksaan Negeri Simalungun Monitoring Dapur SPPG, Pastikan Pelayanan Gizi Berjalan Optimal

Kejaksaan Negeri Simalungun Monitoring Dapur SPPG, Pastikan Pelayanan Gizi Berjalan Optimal

Mei 11, 2026
GIMP dan KRJP Sumatera Utara Berkolaborasi dengan PLN UID Sumut Gelar Penyalaan Listrik Gratis dan Pembagian Sembako

GIMP dan KRJP Sumatera Utara Berkolaborasi dengan PLN UID Sumut Gelar Penyalaan Listrik Gratis dan Pembagian Sembako

Mei 10, 2026
Rohdian Purba: Kemajuan USI Harus Berangkat dari Keinginan Hati

Rohdian Purba: Kemajuan USI Harus Berangkat dari Keinginan Hati

Mei 10, 2026
CV Zamuda Rent Car Pematangsiantar,

CV Zamuda Rent Car Pematangsiantar,

Mei 8, 2026

Recent News

Kejaksaan Negeri Simalungun Monitoring Dapur SPPG, Pastikan Pelayanan Gizi Berjalan Optimal

Kejaksaan Negeri Simalungun Monitoring Dapur SPPG, Pastikan Pelayanan Gizi Berjalan Optimal

Mei 11, 2026
GIMP dan KRJP Sumatera Utara Berkolaborasi dengan PLN UID Sumut Gelar Penyalaan Listrik Gratis dan Pembagian Sembako

GIMP dan KRJP Sumatera Utara Berkolaborasi dengan PLN UID Sumut Gelar Penyalaan Listrik Gratis dan Pembagian Sembako

Mei 10, 2026
Rohdian Purba: Kemajuan USI Harus Berangkat dari Keinginan Hati

Rohdian Purba: Kemajuan USI Harus Berangkat dari Keinginan Hati

Mei 10, 2026
CV Zamuda Rent Car Pematangsiantar,

CV Zamuda Rent Car Pematangsiantar,

Mei 8, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Kejaksaan Negeri Simalungun Monitoring Dapur SPPG, Pastikan Pelayanan Gizi Berjalan Optimal

Kejaksaan Negeri Simalungun Monitoring Dapur SPPG, Pastikan Pelayanan Gizi Berjalan Optimal

Mei 11, 2026
GIMP dan KRJP Sumatera Utara Berkolaborasi dengan PLN UID Sumut Gelar Penyalaan Listrik Gratis dan Pembagian Sembako

GIMP dan KRJP Sumatera Utara Berkolaborasi dengan PLN UID Sumut Gelar Penyalaan Listrik Gratis dan Pembagian Sembako

Mei 10, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB