LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com) :
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindak) menghimbau pelaku usaha pengguna timbangan untuk melakukan tera ulang pada alat timbangannya.
Kepala Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindak) Kabupaten Lampung Utara, Hefi Yunis, di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya menggugah kesadaran pengusaha atau pelaku usaha untuk melakukan tera ulang pada alat timbangan. Hal itu dilakukan untuk memastikan akurasi pengukuran takaran pada timbangan dapat akurat sehingga tidak merugikan ke dua belah pihak baik pada pelaku usaha maupun konsumen sebagai pembeli atau pengguna layanan jasa.
“Akurasi pengukuran guna menentukan kesesuaian takaran dengan angka nominal yang disepakati menjadi penting agar konsumen dan pedagang tidak dirugikan karena takaran yang tidak akurat,” ujarnya.
Selain itu, tera ulang satu satu upaya untuk melakukan perlindungan konsumen guna menghindari kecurangan yang dimungkinkan dilakukan pelaku usaha yang tidak jujur.
“Pihaknya sangat serius berupaya
menciptakan tertib ukur untuk perlindungan konsumen di wilayah, ” kata dia kembali.
Untuk target tera ulang, kata dia,
adalah semua alat-alat ukur, takar, timbangan dan pelengkapannya (UTTP). Hal itu, sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.
“Merujuk dari peraturan, tera ulang alat ukur seperti timbangan dilakukan minimal setahun sekali, ” tuturnya.
Di singgung pelaksanaan tera ulang yang dilaksanakan Metrologi Legal, dia mengaku baru di gelar sekali di Pasar Sentral pada 2024.
“Untuk diketahui, operasional di gedung Metrologi Legal, mulai berjalan di 2023,” lanjutnya kembali.
Dalam tera ulang, petugas tidak memberikan sanksi untuk pedagang yang timbangannya tidak akurat. Pihaknya, hanya memeriksa dan memperbaiki alat timbang yang di tera.
” Pihaknya hanya melakukan pengawasan pada alat ukur seperti timbangan untuk memastikan takarannya sesuai saat digunakan,” tuturnya menambahkan. YUD