Lampung Utara, sebagai salah satu daerah yang bersinggungan langsung dengan aktivitas pertambangan, kini menghadapi masalah serius yang semakin meresahkan masyarakat: maraknya truk pengangkut batu bara yang melintasi jalan umum. Fenomena ini bukan hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berdampak langsung terhadap keselamatan warga dan kerusakan infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat.
Jalan umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik berubah menjadi jalur utama truk-truk bermuatan berat. Debu pekat, suara bising, dan ancaman kecelakaan menjadi pemandangan sehari-hari. Lebih dari itu, kualitas udara memburuk dan badan jalan cepat rusak, menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat Lampung Utara.
Padahal, secara hukum, hal ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk membangun jalan khusus tambang, bukan menggunakan jalan umum. Demikian pula, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menuntut prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kita tentu tidak menolak investasi atau pertambangan, namun harus ditekankan bahwa semua bentuk investasi wajib tunduk pada hukum dan mengedepankan kepentingan rakyat. Jalan umum adalah milik masyarakat, bukan fasilitas gratis bagi pengusaha tambang.
Pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum harus bersikap tegas. Jangan ada kompromi atas pelanggaran yang merugikan publik secara luas. Sudah saatnya masyarakat Lampung Utara mendapatkan haknya atas jalan yang aman, lingkungan yang sehat, dan perlindungan dari dampak negatif pertambangan.
Jangan biarkan hukum dan kenyamanan rakyat dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.
#kapolri
#prabowosubianto
#menteribumn