• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Gubernur Lampung

Kunjungan SMAN 1 Pringsewu: Permintaan Maaf atau Sekadar Menutup Luka?

berita indonesia.com

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Agustus 16, 2025
in Gubernur Lampung, Pendidikan, Potret Buram, Sosial
0
Kunjungan SMAN 1 Pringsewu: Permintaan Maaf atau Sekadar Menutup Luka?
Kunjungan SMAN 1 Pringsewu: Permintaan Maaf atau Sekadar Menutup Luka?
144
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kunjungan SMAN 1 Pringsewu: Permintaan Maaf atau Sekadar Menutup Luka?

Oleh: Ivin Aidya Firnandes, SH., MH — Advokat dan Pemerhati Dunia Pendidikan

Kunjungan pihak SMAN 1 Pringsewu ke rumah orang tua Mic (17), siswa yang dipaksa mengundurkan diri, Jumat (15/8/2025), boleh jadi dimaksudkan sebagai langkah penyelesaian. Namun, mari kita jujur: benarkah itu penyelesaian, atau sekadar upaya menutup luka dengan plester tipis tanpa mengobati penyakitnya?

Andre, ayah Mic, dengan berbesar hati menerima kedatangan rombongan wakil kepala sekolah dan staf humas. Tetapi di balik keramahan itu, tersisa keganjilan. Permintaan agar persoalan tidak diperpanjang, tanpa evaluasi dan komitmen perubahan, sama saja dengan menganggap masalah ini sekadar salah paham kecil. Padahal, yang dipertaruhkan adalah hak konstitusional anak untuk mendapatkan pendidikan.

 

Pelanggaran Hak, Bukan Salah Paham

Kita tidak boleh lupa: hak pendidikan adalah hak dasar yang dijamin UUD 1945 Pasal 31 ayat (1), yang menegaskan “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Lebih jauh, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”

Artinya, memaksa seorang siswa mengundurkan diri, apalagi dengan tekanan melalui surat pernyataan wali, adalah tindakan yang melanggar prinsip kesetaraan pendidikan. Itu bukan kesalahan teknis, melainkan pelanggaran etis, administratif, bahkan potensial masuk ranah hukum.

—

Pemimpin yang Menghilang

Ironisnya, dalam momen krusial ini, Kepala Sekolah justru absen. Ia memilih mengutus staf untuk meminta maaf. Pertanyaannya, di manakah pemimpin ketika kapal oleng?
Presiden Prabowo saja dalam pidatonya menegaskan: seorang pemimpin harus berdiri di garis terdepan pada titik paling kritis. Jika di level kepala sekolah saja sudah gamang menghadapi krisis, bagaimana bisa ia mendidik anak-anak untuk berani, jujur, dan bertanggung jawab?

—

Permintaan Maaf Bukan Sekadar Formalitas

Permintaan maaf seharusnya bukan sekadar basa-basi diplomasi. Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi: tabayun yang terbuka, pengakuan kesalahan yang jujur, dan komitmen nyata untuk memperbaiki sistem.
Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya. Kunjungan ke orang tua dan bibi Mic dilakukan terpisah, tanpa kepala sekolah, tanpa agenda jelas, tanpa pernyataan resmi tentang perubahan kebijakan. Bukankah ini hanya menambah daftar panjang praktik pendidikan yang kerap bersembunyi di balik prosedur?

 

Cermin Buram Dunia Pendidikan Kita

Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi Dinas Pendidikan Lampung. Bahwa sekolah, yang seharusnya menjadi teladan etika, justru menampilkan wajah birokratis yang kaku dan miskin empati. Pendidikan bukan sekadar kurikulum, bukan pula sebatas nilai raport. Pendidikan adalah tentang menegakkan martabat manusia.

Apresiasi patut diberikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang sigap turun tangan. Namun tanggung jawab ini tidak boleh berhenti pada satu kasus Mic. Sistem harus dibenahi. Mekanisme pengawasan diperkuat. Dan yang terpenting, mentalitas para pendidik harus direformasi.

—

Rekomendasi Perbaikan Sistem

Agar kasus serupa tidak terulang, ada beberapa langkah nyata yang seharusnya menjadi prioritas:

1. Penguatan Etika Kepemimpinan
Kepala sekolah harus hadir langsung dalam setiap krisis. Kepemimpinan bukan sekadar jabatan administratif, melainkan teladan moral.

2. Standarisasi Penanganan Masalah Siswa
Dinas Pendidikan perlu membuat SOP yang jelas: siswa tidak boleh dipaksa mengundurkan diri tanpa mekanisme pembinaan, pendampingan psikologis, dan mediasi keluarga.

3. Transparansi dan Partisipasi
Setiap keputusan penting terkait siswa harus melibatkan komite sekolah, orang tua, dan jika perlu pengawasan dari dinas.

4. Pendidikan Berbasis Hak Anak
Sekolah wajib menanamkan prinsip “the best interest of the child” dalam setiap kebijakan. Siswa bukan objek, melainkan subjek pendidikan.

5. Evaluasi dan Sanksi
Guru atau pejabat sekolah yang terbukti melanggar hak pendidikan harus mendapat evaluasi serius, bahkan sanksi administratif sesuai aturan.

Pelajaran untuk Semua

Hari ini Mic sudah bersekolah di SMA Xaverius. Keluarganya memilih mengutamakan psikologis anak, bukan ego untuk melawan. Itu keputusan bijak. Tetapi apakah kita lantas berpuas diri? Apakah kita akan membiarkan kasus seperti ini terulang pada siswa lain?

Jawabannya tegas: tidak boleh!
Karena pendidikan bukan hak istimewa, melainkan hak konstitusional. Dan ketika hak itu dilanggar, diam berarti ikut bersalah.

331
Tags: berita indonesiaDinas PendidikanGubernur LampungLampungPrabowo SubiantoPresidenPringsewu
Previous Post

Siswa Dikeluarkan SMAN 1 Pringsewu, Keluarga Nilai Ada Rekayasa Administrasi

Next Post

Tokoh Adat Lampung Kecam Kekerasan Aparat, Serukan Unjuk Rasa Damai

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Tokoh Adat Lampung Kecam Kekerasan Aparat, Serukan Unjuk Rasa Damai

Tokoh Adat Lampung Kecam Kekerasan Aparat, Serukan Unjuk Rasa Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
Investigasi: Debt Collector Masih Rampas Mobil di Lampung, Padahal Dilarang MK dan Aparat Nasional

Investigasi: Debt Collector Masih Rampas Mobil di Lampung, Padahal Dilarang MK dan Aparat Nasional

Oktober 3, 2025

Oktober 2, 2025
Menata Ulang Lampung Utara dalam Perspektif Arsitektur dan Tata Ruang

Menata Ulang Lampung Utara dalam Perspektif Arsitektur dan Tata Ruang

Oktober 2, 2025
HMI Kotabumi Pertanyakan Integritas Kalapas dan KPLP Lapas Kotabumi

HMI Kotabumi Pertanyakan Integritas Kalapas dan KPLP Lapas Kotabumi

Oktober 1, 2025

Recent News

Investigasi: Debt Collector Masih Rampas Mobil di Lampung, Padahal Dilarang MK dan Aparat Nasional

Investigasi: Debt Collector Masih Rampas Mobil di Lampung, Padahal Dilarang MK dan Aparat Nasional

Oktober 3, 2025

Oktober 2, 2025
Menata Ulang Lampung Utara dalam Perspektif Arsitektur dan Tata Ruang

Menata Ulang Lampung Utara dalam Perspektif Arsitektur dan Tata Ruang

Oktober 2, 2025
HMI Kotabumi Pertanyakan Integritas Kalapas dan KPLP Lapas Kotabumi

HMI Kotabumi Pertanyakan Integritas Kalapas dan KPLP Lapas Kotabumi

Oktober 1, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Investigasi: Debt Collector Masih Rampas Mobil di Lampung, Padahal Dilarang MK dan Aparat Nasional

Investigasi: Debt Collector Masih Rampas Mobil di Lampung, Padahal Dilarang MK dan Aparat Nasional

Oktober 3, 2025

Oktober 2, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB