Reforma Agraria: Janji yang Masih Tertunda
Oleh: Iwan Nurdin
Hari Tani Nasional 2025 menjadi pengingat penting: setahun kepemimpinan Presiden Prabowo hampir berjalan, namun agenda besar Reforma Agraria masih belum jelas bentuknya. Padahal, inilah instrumen strategis untuk mengurangi ketimpangan, meredakan konflik agraria, sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat desa.
Pada era pemerintahan sebelumnya, Presiden kerap turun langsung membagikan sertifikat tanah. Meski sering dikritik hanya sebatas seremonial dan bukan redistribusi sejati, setidaknya terdapat simbol kehadiran negara yang menempatkan urusan tanah sebagai prioritas. Kini, simbol itu pun mulai redup.
Momentum Hari Tani seharusnya justru mempertegas komitmen presiden. Reforma agraria bukan sekadar program, melainkan jawaban atas dua tantangan besar bangsa hari ini: deindustrialisasi dan deagrarianisasi.
Dua Tantangan Besar
1. Deindustrialisasi. Peran industri dalam PDB anjlok drastis—dari 32% (2002) tinggal 18,7% (2024).
2. Deagrarianisasi. Petani gurem dan buruh tani makin dominan, ketergantungan impor pangan membengkak, regenerasi petani melemah, sementara masyarakat adat kian tersisih.
Ironisnya, resep pemerintah menghadapi tantangan ini justru memperburuk keadaan. Hilirisasi berbasis SDA menimbulkan konflik dan kerusakan lingkungan. Program food estate, alih-alih memberdayakan, malah menggusur petani kecil, masyarakat adat, hingga merusak ekosistem.
Jalan Perbaikan
Agar reforma agraria tidak tinggal jargon, ada beberapa langkah strategis yang bisa ditempuh:
Pertama, percepat hilirisasi perkebunan melalui PT Agrinas. Lahan 3,1 juta hektare hasil penyitaan perkebunan ilegal jangan lagi dikuasai BUMN untuk budidaya langsung. BUMN cukup fokus pada pengolahan dan hilirisasi. Adapun lahan diserahkan kepada petani miskin, nelayan, dan masyarakat adat dalam bentuk badan usaha bersama.
Kedua, integrasikan program pengentasan kemiskinan dengan kepemilikan aset, khususnya tanah terlantar seluas 1,4 juta hektare. Dengan redistribusi yang tepat, lahir basis produksi baru yang bisa terkoneksi dengan hilirisasi secara berkelanjutan.
Ketiga, reformulasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjadi Satgas Penyelesaian Konflik Agraria. Penyelesaian konflik tidak boleh setengah hati. Satgas baru harus lintas sektor, bekerja di kawasan hutan maupun non-hutan, dan berorientasi penuh pada keadilan agraria.
Keempat, pastikan hilirisasi berlangsung inklusif. Petani, nelayan, masyarakat adat, dan koperasi rakyat harus menjadi pemain utama, bukan hanya penonton dari proyek investasi besar.
Penutup
Jika langkah ini dijalankan, maka reforma agraria bukan hanya distribusi tanah, melainkan motor penggerak industrialisasi berbasis rakyat, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan ekonomi yang adil serta berkelanjutan.
Namun jika terus ditunda, maka setahun pemerintahan tanpa reforma agraria hanya akan membuka jalan menuju tahun-tahun gelap agraria di negeri ini.
Penulis adalah Anggota Majelis Pakar Konsorsium
Tagar:
#ReformaAgraria #HariTaniNasional2025 #PetaniBangkit #TanahUntukRakyat #KeadilanAgraria #EkonomiRakyat #StopKetimpangan #AgrariaUntukBangsa

















