Lampung Utara, 27 September 2025 — Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni A. Hadis, merespons cepat sorotan publik terkait anggaran sewa mobil dinas yang mencapai miliaran rupiah per tahun.
Hamartoni menegaskan bahwa perbaikan kebijakan sewa mobil dinas sudah masuk agenda pemerintah daerah pada tahun 2026. Meski demikian, ia belum menyampaikan jawaban konkret atas kritik warga yang menilai kebijakan itu lebih memprioritaskan kenyamanan pejabat ketimbang kebutuhan masyarakat, seperti perbaikan jalan.
“Pertanyaan itu sudah menjadi agenda kami di tahun 2026 untuk diperbaiki,” ungkap Hamartoni. Ia menambahkan, “Untuk detailnya bisa menghubungi Pak Sekda saja, karena kegiatan perencanaan itu tugasnya.”
Sorotan publik terhadap kebijakan ini cukup tajam, karena masyarakat berharap dana miliaran rupiah tersebut bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Hamartoni memastikan bahwa dirinya berkomitmen mengevaluasi kebijakan sewa mobil dinas agar lebih efisien, adil, dan pro-rakyat, meski langkah konkret yang akan ditempuh belum dirinci lebih jauh.
—
Aturan Terkait Efisiensi dan Kendaraan Dinas
PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) TA 2026: menetapkan batasan biaya pengadaan/penyewaan kendaraan dinas agar lebih terkendali.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja: mengamanatkan penghematan belanja operasional, termasuk sewa kendaraan dinas.
Permenpan-RB Nomor 87 Tahun 2005 & PP Nomor 94 Tahun 2021: kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan pribadi.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2023: setiap instansi wajib memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan kendaraan dinas serta mengatur tata kelolanya.
✍️ (Lady/berita-indonesia.com)
#LampungUtara, #HamartoniAhadis, #MobilDinas, #EfisiensiAnggaran, #ProRakyat, #Transparansi, #BeritaLampung, #BeritaIndonesia