Sekda Lampung Utara Akui Sewa Mobil Dinas Capai Belasan Juta per Bulan, Janji Hentikan 2026
Lampung Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Lekok, akhirnya memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai anggaran sewa mobil dinas yang mencapai belasan juta rupiah per bulan di sejumlah perangkat daerah.
Menurutnya, benar terdapat alokasi anggaran sewa kendaraan dinas bermotor perorangan di 20 perangkat daerah pada tahun anggaran 2025, dengan kisaran biaya antara Rp10 juta hingga Rp13 juta per bulan.
> “Dasar kebijakan sewa ini jelas, diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 54 Tahun 2023. Jadi kebijakan ini bukan tanpa regulasi,” jelas Sekda.
Alasan Pilih Sewa daripada Beli
Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah memilih pola sewa mobil dinas karena dianggap lebih efisien dibandingkan pembelian kendaraan baru. Dengan sistem sewa, biaya perawatan ditanggung penyedia, dan ada jaminan penggantian kendaraan jika terjadi kerusakan.
Selain itu, kemampuan keuangan daerah juga belum memungkinkan untuk melakukan pembelian kendaraan dalam jumlah besar sekaligus.
Kaitkan dengan Instruksi Presiden Soal Efisiensi
Menjawab kritik publik soal pemborosan, Sekda menegaskan bahwa sewa kendaraan dinas justru pernah dihitung lebih efisien. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahkan menyebut sistem sewa dapat menghemat hingga 10% anggaran.
Namun demikian, Sekda mengakui bahwa kebijakan sewa ini berbenturan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah.
> “Perlu dicatat, Inpres 1 Tahun 2025 terbit setelah kontrak kerja sama sewa kendaraan sudah berjalan. Jika dihentikan sepihak, akan menimbulkan wanprestasi bagi pemerintah daerah. Karena itu, penghentian sewa baru bisa efektif mulai tahun anggaran 2026,” terang Sekda.
Soal Anggaran Infrastruktur
Terkait kekhawatiran publik bahwa pos belanja aparatur seperti sewa mobil dinas bisa menggerus anggaran pembangunan infrastruktur, Sekda menegaskan sudah ada mekanisme pengawasan ketat dari BPK, DPRD, dan Inspektorat Daerah.
Meski demikian, ia mengakui bahwa jaminan anggaran infrastruktur tidak sepenuhnya aman dari potensi gesekan dengan belanja aparatur.
> “Yang terpenting sekarang adalah komitmen pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi. Karena itu, mulai 2026 seluruh perangkat daerah sudah tidak lagi menganggarkan belanja sewa kendaraan, kecuali untuk Pejabat Tinggi Pratama yang kontraknya masih berjalan,” tutup Sekda.
Respon Sekda ini menjadi penting di tengah upaya Presiden Prabowo menekan belanja birokrasi yang tidak produktif. Publik menanti konsistensi Pemkab Lampung Utara dalam memastikan efisiensi anggaran benar-benar berpihak pada pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.
#SewaMobilDinas, #LampungUtara, #EfisiensiAnggaran, #SekdaLampungUtara, #InpresEfisiensi, #PrabowoPresiden, #BeritaLampung, #ViralLampung, #BeritaIndonesia