Lampung Utara, 27 September 2025 – Polemik anggaran “sewa mobil dinas” di Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan. Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Sabtu, 27 September 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Lekok, justru mengarahkan pertanyaan wartawan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Begini aja mbak, sebaiknya mbak langsung aja ke BPKAD an. Ali Muhajir, dia lebih rinci dan detail jawabannya,” ujar Lekok.
Sekda juga memberikan nomor HP Kepala BPKAD kepada wartawan dan menegaskan bahwa ia telah berkomunikasi langsung dengan pihak BPKAD agar persoalan sewa mobil dinas dijelaskan oleh mereka.
“Saya kasih nomor hp nya, bilang aja sudah komunikasi dengan sekda, tapi sekda minta BPKAD yang jawab,” pungkas Lekok.
Namun, langkah Sekda tersebut menuai komentar dari kalangan pengusaha lokal. Deni Marian S, Ketua Gabungan Pengusaha dan Kontraktor Lampung Utara, menilai sikap Sekda kurang tepat.
“Sekda itu kan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Lucu juga kalau urusan efisiensi anggaran justru dilempar ke OPD teknis seperti BPKAD. Efisiensi itu kebijakan, dan yang membuat kebijakan adalah pimpinan daerah. Tugas Sekda justru mengkoordinasikan, mengendalikan, serta memastikan kebijakan anggaran berjalan efisien dan efektif, sementara legislatif bertugas mengawasi,” tegas Deni di kediamannya.
—
Aturan Tugas Sekda
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sekretaris Daerah dan Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah memiliki tugas pokok:
1. Membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah.
2. Mengkoordinasikan penyusunan APBD, memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
3. Mengendalikan pelaksanaan program pembangunan daerah agar sesuai dengan kebijakan kepala daerah.
4. Menjadi Ketua TAPD, yang berfungsi menyiapkan dan membahas rancangan APBD bersama OPD terkait.
Dengan aturan tersebut, jelas bahwa Sekda tidak hanya sekadar perantara, tetapi memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan anggaran daerah, termasuk soal sewa mobil dinas, berjalan efisien sesuai kebijakan kepala daerah. (Lady)
#SewaMobilDinas, #SekdaLampungUtara #BPKAD, #EfisiensiAnggaran, #LampungUtara, #TransparansiAnggaran, #PolemikAnggaran, #StopPemborosan, #BeritaLampung, #ViralLampung