DPP KWIP Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Lampung Utara
Lampung Utara, 28 September 2025 – Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan di Kabupaten Lampung Utara yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD setempat mendapat kecaman keras dari Dewan Pengurus Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP KWIP).
Sekretaris Umum DPP KWIP, Fran Klin, menyatakan tindakan tersebut mencederai kebebasan pers dan dunia jurnalistik secara umum. Ia menegaskan, apabila dugaan intimidasi itu terbukti, maka oknum anggota dewan yang bersangkutan dapat diproses secara hukum.
> “Jika benar terjadi, oknum anggota DPRD tersebut seharusnya menyadari bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Kritik atau keberatan atas suatu pemberitaan dapat ditempuh melalui mekanisme hak jawab, bukan dengan tindakan intimidasi,” ujar Fran.
Fran menambahkan, sangat disayangkan seorang wakil rakyat yang notabene adalah figur intelektual dan pengayom masyarakat justru melakukan tindakan yang tidak patut. Menurutnya, seorang anggota dewan seharusnya mampu mencari solusi serta menjadi penengah atas berbagai isu, bukan justru menekan pihak media.
Ia menekankan, profesi jurnalis memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga keberadaannya wajib dihormati oleh semua pihak.
> “Wartawan adalah pilar demokrasi dan profesi yang mulia. Mereka memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta menyuarakan kepentingan publik. Oleh karena itu, jangan ada lagi upaya pelecehan atau intimidasi terhadap wartawan,” tegas Fran, penggiat jurnalistik yang juga lulusan London School of Public Relations (LSPR).
Diketahui, dugaan intimidasi ini mencuat setelah seorang wartawan memberitakan kegiatan di Lampung Utara yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD. Pemberitaan tersebut diduga memicu keberatan hingga berujung pada dugaan tindakan intimidasi.
(Humas DPP KWIP)
#StopIntimidasiWartawan,
#BebaskanPers,
#LampungUtara,
#JurnalisTidakTakut,
#SuaraDemokrasi,
#KWIPBergerak,