Septic Tank Jadi Lahan Bancakan? Bupati Lampung Utara Diminta Hentikan Proyek Sarat Dugaan Korupsi
Lampung Utara —
Program pembangunan septictank tahun anggaran 2025 yang dibiayai Kementerian PUPR di Kabupaten Lampung Utara kini menjadi sorotan tajam publik.
Alih-alih mempercepat peningkatan sanitasi, proyek ini justru diduga berubah menjadi ajang bancakan antara Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan oknum pejabat Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).
Sejumlah KSM mengaku ditekan agar melaksanakan pengadaan melalui rekanan tertentu yang ditunjuk dinas. Bahkan, beredar informasi adanya pola cashback dan discount yang dijadikan fee tersembunyi. Situasi ini membuat aliran dana tersendat, sehingga pembangunan sanitasi yang dinanti masyarakat pun ikut terhambat.
—
Ketua GPK: “Ini Ngelantur, Akan Kami Laporkan”
Ketua Gabungan Pengusaha dan Kontraktor (GPK), Deni Merian, S., menegaskan bahwa indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proyek septictank sudah sangat mencurigakan.
> “Saya mendapat informasi dana tersebut akan dialihkan ke APBDP. Itu kan ngelantur. Kalau tidak ada tindak lanjut dari pemangku jabatan di atasnya, saya akan laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” tegasnya.
Jika dugaan praktik fee lewat cashback terbukti, maka hal tersebut berpotensi menabrak UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di antaranya:
Pasal 2 ayat (1): memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara → penjara seumur hidup atau 4–20 tahun.
Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan → pidana 1–20 tahun.
Pasal 12 huruf e: pemaksaan oleh pejabat → pidana 4–20 tahun.
⚠️ Catatan penting: Bukan hanya oknum dinas, tetapi KSM juga bisa terseret bila terbukti menerima cashback untuk keuntungan pribadi. Dalam hukum pidana, hal itu termasuk turut serta (deelneming) dalam tindak pidana korupsi.
Publik masih ingat kasus mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang terjerat dugaan korupsi proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) 2022.
Kasus itu memperlihatkan bagaimana proyek infrastruktur sanitasi kerap menjadi lahan basah penyalahgunaan anggaran melalui intervensi pengadaan, mark-up harga, hingga fee dari rekanan.
Jika pola serupa dibiarkan di Lampung Utara, bukan tidak mungkin kasus septictank ini akan berkembang menjadi skandal hukum serupa, menyeret pejabat maupun pelaksana program.
Tanggung Jawab Bupati Lampung Utara
Sebagai kepala daerah, Bupati DR. Ir. Hamartoni A Hadis memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menghentikan atau mengevaluasi total proyek jika terbukti rawan penyimpangan.
Langkah tegas ini penting untuk menjaga integritas pemerintahan serta melindungi kepentingan rakyat dari potensi kerugian negara.
Masyarakat kini menunggu sikap:
Apakah Bupati berani menghentikan proyek septictank yang sarat dugaan korupsi ini?
Apakah aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan fee terselubung di balik program sanitasi rakyat ini?
—
Catatan Redaksi
Proyek sanitasi seharusnya memberi solusi bagi masyarakat, bukan dijadikan komoditas bancakan elit birokrasi.
Jika dugaan praktik kotor ini benar, maka Lampung Utara berada dalam ancaman skandal baru, yang hanya bisa dicegah melalui keberanian kepala daerah dan kesigapan aparat penegak hukum.
#SepticTankGate,
#LampungUtaraDaruratKorupsi,
#StopBancakanProyek,
#APHHarusTurun,
#SaveUangRakyat,
#InvestigasiLampung,
#BeraniBersih,