Lampung Utara – Seorang wartawan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengalami dugaan intimidasi dari oknum anggota DPRD setempat, Genius Akbar, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana kegiatan Lampung Utara Fest 2025.
Peristiwa itu terjadi setelah viralnya pemberitaan mengenai dugaan pungutan terhadap sejumlah pejabat kecamatan hingga pelaku UMKM, dengan nominal mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Padahal, kegiatan tersebut digadang-gadang sebagai penggerak ekonomi di tengah kondisi masyarakat yang sedang lesu.
Hasan, wartawan medialampung.co.id (Radar Lampung Media Group), mengaku didatangi oleh empat orang menggunakan sebuah mobil pada Sabtu (27/9/2025) malam sekitar pukul 23.10 WIB. Dalam pertemuan itu, ia menerima kata-kata kasar hingga ajakan untuk berduel.
> “Dia sempat melontarkan kata-kata kasar, bahkan sampai mengajak duel. Saya merasa terancam, bukan hanya saya pribadi, tapi juga keluarga saya karena bahasanya sudah mengarah ke sana,” ungkap Hasan.
Wartawan tersebut juga menyebut, oknum anggota dewan itu mempertanyakan pemberitaan yang sebelumnya dimuat media.
—
IWO Kecam, Siap Lapor Polisi
Menanggapi kejadian itu, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Utara, Fahrozi Irsan Toni, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lampung Utara.
> “Dalam bekerja, jurnalis itu dilindungi Undang-Undang Pers. Kalau ada intimidasi dan ajakan duel seperti ini, sama saja menghalangi kerja pilar ke-4 demokrasi. Kami IWO akan membawa kasus ini ke ranah hukum, paling lambat besok pagi,” tegas Fahrozi.
IWO menilai tindakan oknum anggota DPRD tersebut sebagai bentuk arogansi dan tidak beretika, karena mendatangi rumah wartawan di malam hari dan mengintimidasi keluarga.
> “Etikanya di mana? Dia anggota dewan, wakil rakyat. Masak datang ke rumah wartawan tengah malam sambil mengintimidasi. Itu sangat mencederai kehormatan lembaga DPRD,” tambahnya.
—
Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi hukum. Pasal 4 ayat (2) menyebutkan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Dengan demikian, dugaan intimidasi terhadap wartawan ini tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
—
📌 Redaksi: Insiden ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera menindaklanjuti laporan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di daerah.
#SaveJurnalis, #TolakIntimidasi, #KebebasanPers, #UU40Tahun1999, #LampungUtara, #StopArogansi, #BebaskanPers, #LawanIntimidasi, #JurnalisDilindungiUndangUndang, #BeritaIndonesia.com