Bandar Lampung – Peristiwa janggal terjadi di halaman Mapolda Lampung. Mobil milik warga bernama Ivin Aidyan Firnandes diduga ditahan oleh sekelompok debt collector dengan cara dihalangi dua unit kendaraan selama tiga hari.
—
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada 26 September 2025 di halaman Masjid Airan Raya. Saat Ivin hendak mengambil mobilnya, tiba-tiba beberapa orang menghadang dan mengaku sebagai debt collector yang ditugaskan menarik kendaraan tersebut.
Mereka menahan pintu mobil Ivin, bahkan salah seorang sempat mengancam dengan ucapan keras, “Saya pecahkan kepala kamu!” Sementara itu, seorang debt collector bernama Saidar juga mengancam akan melaporkan Ivin dengan kalimat, “Saya laporin kamu 480.”
Situasi semakin panas hingga pihak Paminal Polda Lampung bernama Heru datang. Atas sarannya, persoalan dibawa langsung ke Mapolda Lampung. Namun, sesampainya di ruang piket Paminal, debt collector tetap bersikeras ingin mengambil mobil tersebut.
Merasa terancam, Ivin akhirnya melaporkan kejadian itu dengan nomor laporan LP/B/691/IX/2025/SPKT/Polda Lampung pada 28 September 2025 pukul 17.58 WIB.
Yang lebih mengejutkan, saat proses laporan berlangsung, dua mobil penghalang—yaitu Toyota Innova warna silver dan Honda Brio merah bernopol BE 1330 AAQ—yang sebelumnya diparkir untuk memblokir kendaraan Ivin, tiba-tiba hilang dari lokasi.
“Ini aneh, semua kejadiannya di Mapolda Lampung, tapi mobil penghalang bisa hilang begitu saja,” ujar Ivin dengan nada kecewa.
—
Instruksi Tegas Kapolri
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik, sebab jauh sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan instruksi tegas. Pada 26 Maret 2024, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan.
Kapolri menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet hanya bisa dilakukan melalui prosedur hukum yang sah, yakni putusan pengadilan negeri. Penarikan di jalan oleh debt collector dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dijerat pidana perampasan.
“Debt collector tidak boleh melakukan perampasan kendaraan di jalan. Jika ada tindakan melanggar hukum, segera amankan dan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolri dalam keterangannya pada 2024.
—
Analisis Hukum
Praktik yang dilakukan debt collector dalam kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
1. Pasal 368 KUHP – Pemerasan: jika ada ancaman agar korban menyerahkan kendaraan.
2. Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan: terkait ancaman kekerasan dengan ucapan “saya pecahkan kepala kamu.”
3. Pasal 365 KUHP – Percobaan perampasan dengan kekerasan: jika terbukti ada upaya mengambil paksa mobil.
4. Pasal 55 KUHP – Penyertaan: bisa dikenakan pada lebih dari satu orang yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.
Selain itu, berdasarkan hukum perdata dan perbankan, penarikan kendaraan akibat kredit macet harus melalui:
Putusan Pengadilan Negeri → permohonan eksekusi dari pihak leasing.
Pelaksanaan eksekusi oleh jurusita pengadilan, bukan oleh debt collector di jalan.
—
Seruan Publik
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar dan keresahan masyarakat. Bagaimana mungkin praktik intimidasi dan dugaan perampasan kendaraan justru terjadi di halaman Mapolda Lampung?
Publik kini mendesak agar Polda Lampung segera mengamankan oknum debt collector yang terlibat, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menindak tegas sesuai instruksi Kapolri dan aturan hukum yang berlaku.
Jika tidak ada tindakan nyata, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin tercoreng.
#TegakkanHukum, #StopDebtCollector, #PoldaLampung, #Kapolri, #Lampung, #KeadilanUntukRakyat, #HukumUntukSemua