HMI Soroti Roling Jabatan di Lapas Kotabumi Usai Terungkap Kasus Love Scam: Dugaan Ada Disfungsi Sistemik
Lampung Utara – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi menyoroti terungkapnya kasus love scam yang dilakukan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi. Kasus ini diungkap jajaran Polda Lampung dan menyeret tiga orang warga binaan sebagai terduga pelaku.
Yang menjadi sorotan, hanya hitungan jam setelah pengungkapan kasus tersebut, dua pejabat utama Lapas Kotabumi justru mendapatkan promosi jabatan di Lapas lain. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, termasuk HMI.
Wakil Sekretaris Umum Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI Cabang Kotabumi, Yudi Rahman, menilai peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai insiden semata.
> “Di Lapas, sistem keamanan sangat ketat. Kalau praktik kejahatan berbasis teknologi informasi masih bisa terjadi, tentu ada kelemahan serius dalam pengawasan, bahkan tidak menutup kemungkinan ada oknum yang justru membina bisnis haram tersebut,” ujarnya.
Menurut HMI, peristiwa ini mencerminkan adanya disfungsi sistemik dalam tata kelola pemasyarakatan. Jika benar ada pembiaran, maka hal itu mengindikasikan kejahatan terorganisir yang justru berlangsung dari balik jeruji besi.
Empat Rekomendasi HMI untuk Ditjenpas
Sebagai bentuk sikap moral, HMI Cabang Kotabumi menyampaikan empat poin rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM:
1. Audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh jajaran petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi, untuk mengungkap potensi keterlibatan maupun pembiaran.
2. Sanksi tegas secara administratif, etik, maupun hukum terhadap petugas yang terbukti lalai atau terlibat, bukan sekadar rotasi jabatan.
3. Publikasi terbuka atas hasil investigasi dan tindakan korektif, demi memulihkan kepercayaan publik.
4. Audit harta kekayaan pejabat Lapas, baik yang masih bertugas maupun yang baru saja dipindahkan, guna memastikan tidak ada akumulasi kekayaan yang mencurigakan.
Ancaman Terhadap Kepercayaan Publik
HMI menilai kasus ini telah merugikan masyarakat, baik secara material maupun moral. Fenomena narapidana yang masih bisa menjalankan kejahatan daring dari dalam Lapas berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.
“Jika tidak ada langkah tegas, kita berhadapan dengan risiko normalisasi praktik kejahatan terstruktur dalam institusi negara. Ini ancaman serius bagi demokrasi, penegakan hukum, dan keadilan sosial,” tegas Yudi.
Sebagai langkah lanjutan, HMI Cabang Kotabumi juga berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto jika pemerintah tidak merespons persoalan ini secara serius.
Informasi Tambahan
Diketahui, Lapas Kelas IIA Kotabumi sebelumnya dipimpin oleh Sudirman Jaya selaku Kepala Lapas, dan Beni Umayah sebagai Pejabat Kepala Pengamanan Lapas. Keduanya kini dipromosikan ke Lapas lain di luar Kabupaten Lampung Utara, tak lama setelah kasus ini mencuat.
(Ledy–Tim Redaksi)
#LampungUtara, #HMI, #LoveScam, #LapasKotabum,i #KorupsiSistemik, #BeritaLampung, #Berita-Indonesia.com,