Viral Aksi Debt Collector Tahan Mobil, Netizen Soroti Polda Lampung dan Ingatkan Putusan MK
Lampung – Viral di media sosial aksi penahanan mobil oleh oknum debt collector kembali menuai sorotan tajam dari publik. Peristiwa tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan adanya fasilitasi mediasi antara pihak leasing dan debt collector dengan debitur di lingkungan Mapolda Lampung.
Salah satu korban dalam peristiwa ini adalah warga Bandar Lampung, Ivin Aidyan Firnandez, yang mobilnya ditahan oleh oknum debt collector. Kasus yang dialaminya menambah panjang daftar praktik penarikan kendaraan bermotor secara sepihak yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Ivin mengaku kaget dan tertekan dengan cara penahanan yang dilakukan.
> “Saya merasa diperlakukan tidak adil. Mobil saya ditahan begitu saja tanpa ada surat resmi dari pengadilan. Padahal saya tahu, sesuai putusan MK, penarikan itu hanya bisa lewat kesepakatan sukarela atau putusan pengadilan. Kalau seperti ini, bagaimana masyarakat kecil bisa dapat perlindungan hukum?” ungkap Ivin dengan nada kecewa.
Komentar keras juga datang dari akun @ADV. Muhammad Zennur, SH, MH., yang menilai langkah Polda Lampung tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Menurutnya, keputusan MK tersebut telah mengubah hak eksekutorial dari unit jaminan fidusia, sehingga penarikan kendaraan oleh debt collector tidak lagi bisa dilakukan secara sepihak di jalan.
“Kalau Polda Lampung memahami isi putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, mereka tidak mungkin memfasilitasi mediasi antar debt collector dengan debitur. Putusan MK jelas menyebutkan penarikan unit jaminan fidusia yang gagal bayar hanya bisa dilakukan dengan dua cara:
1. Penyerahan secara sukarela dari debitur.
2. Melalui gugatan ke pengadilan, lalu melaksanakan putusan pengadilan,” tegasnya.
Komentar senada juga disampaikan oleh Aminudin Uzir, Ketua LBH Pembangunan. Ia meminta Kapolda Lampung bertindak tegas memberantas praktik premanisme berkedok debt collector. Aminudin bahkan menduga ada keterlibatan oknum Paminal Polda Lampung yang berperan sebagai mediator, padahal hal itu dinilai bertentangan dengan instruksi Kapolri.
“Kapolri sudah tegas melarang penarikan kendaraan di jalan. Apalagi ini dilakukan di Mapolda Lampung, sangat memalukan,” ujarnya dengan nada tinggi.
Instruksi Kapolri
Sebagai catatan, pada 26 Maret 2024, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran untuk menindak praktik penarikan kendaraan bermotor di jalan oleh debt collector. Kapolri menekankan bahwa tindakan tersebut kerap meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa:
Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur.
Eksekusi hanya sah apabila ada kesepakatan sukarela dari debitur untuk menyerahkan objek fidusia.
Jika debitur menolak, maka kreditur wajib mengajukan gugatan ke pengadilan dan pelaksanaan eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Dengan landasan hukum ini, publik menuntut agar aparat kepolisian bersikap tegas sesuai aturan, bukan justru memfasilitasi praktik yang dilarang hukum.
(Deni – berita-indonesia.com)
#DebtCollector, #PutusanMK, #Kapolri, #Lampung, #PoldaLampung, #Hukum, #Keadilan, #StopPremanisme #BeritaIndonesia, #ViralLampung,