• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Viral Aksi Debt Collector Tahan Mobil, Netizen Soroti Polda Lampung dan Ingatkan Putusan MK

berita-indonesia.com

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
September 30, 2025
in Daerah
0
Viral Aksi Debt Collector Tahan Mobil, Netizen Soroti Polda Lampung dan Ingatkan Putusan MK
189
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Viral Aksi Debt Collector Tahan Mobil, Netizen Soroti Polda Lampung dan Ingatkan Putusan MK

Lampung – Viral di media sosial aksi penahanan mobil oleh oknum debt collector kembali menuai sorotan tajam dari publik. Peristiwa tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan adanya fasilitasi mediasi antara pihak leasing dan debt collector dengan debitur di lingkungan Mapolda Lampung.

Salah satu korban dalam peristiwa ini adalah warga Bandar Lampung, Ivin Aidyan Firnandez, yang mobilnya ditahan oleh oknum debt collector. Kasus yang dialaminya menambah panjang daftar praktik penarikan kendaraan bermotor secara sepihak yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Ivin mengaku kaget dan tertekan dengan cara penahanan yang dilakukan.

> “Saya merasa diperlakukan tidak adil. Mobil saya ditahan begitu saja tanpa ada surat resmi dari pengadilan. Padahal saya tahu, sesuai putusan MK, penarikan itu hanya bisa lewat kesepakatan sukarela atau putusan pengadilan. Kalau seperti ini, bagaimana masyarakat kecil bisa dapat perlindungan hukum?” ungkap Ivin dengan nada kecewa.

 

Komentar keras juga datang dari akun @ADV. Muhammad Zennur, SH, MH., yang menilai langkah Polda Lampung tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Menurutnya, keputusan MK tersebut telah mengubah hak eksekutorial dari unit jaminan fidusia, sehingga penarikan kendaraan oleh debt collector tidak lagi bisa dilakukan secara sepihak di jalan.

“Kalau Polda Lampung memahami isi putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, mereka tidak mungkin memfasilitasi mediasi antar debt collector dengan debitur. Putusan MK jelas menyebutkan penarikan unit jaminan fidusia yang gagal bayar hanya bisa dilakukan dengan dua cara:

1. Penyerahan secara sukarela dari debitur.

2. Melalui gugatan ke pengadilan, lalu melaksanakan putusan pengadilan,” tegasnya.

 

Komentar senada juga disampaikan oleh Aminudin Uzir, Ketua LBH Pembangunan. Ia meminta Kapolda Lampung bertindak tegas memberantas praktik premanisme berkedok debt collector. Aminudin bahkan menduga ada keterlibatan oknum Paminal Polda Lampung yang berperan sebagai mediator, padahal hal itu dinilai bertentangan dengan instruksi Kapolri.

“Kapolri sudah tegas melarang penarikan kendaraan di jalan. Apalagi ini dilakukan di Mapolda Lampung, sangat memalukan,” ujarnya dengan nada tinggi.

Instruksi Kapolri

Sebagai catatan, pada 26 Maret 2024, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran untuk menindak praktik penarikan kendaraan bermotor di jalan oleh debt collector. Kapolri menekankan bahwa tindakan tersebut kerap meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa:

Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur.

Eksekusi hanya sah apabila ada kesepakatan sukarela dari debitur untuk menyerahkan objek fidusia.

Jika debitur menolak, maka kreditur wajib mengajukan gugatan ke pengadilan dan pelaksanaan eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

Dengan landasan hukum ini, publik menuntut agar aparat kepolisian bersikap tegas sesuai aturan, bukan justru memfasilitasi praktik yang dilarang hukum.

(Deni – berita-indonesia.com)

#DebtCollector, #PutusanMK, #Kapolri, #Lampung, #PoldaLampung, #Hukum, #Keadilan, #StopPremanisme #BeritaIndonesia, #ViralLampung,

296
Tags: #DebtCollector#Keadilan#PoldaLampung#PutusanMK#StopPremanisme #BeritaIndonesia#ViralLampungHukumKapolriLampung
Previous Post

Orang Tua Korban Keracunan MBG di Lampung Utara Harap Pengawasan Ketat Sekolah

Next Post

Netizen Pertanyakan Sikap Polda Lampung

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Netizen Pertanyakan Sikap Polda Lampung

Netizen Pertanyakan Sikap Polda Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0

Oktober 2, 2025
Menata Ulang Lampung Utara dalam Perspektif Arsitektur dan Tata Ruang

Menata Ulang Lampung Utara dalam Perspektif Arsitektur dan Tata Ruang

Oktober 2, 2025
HMI Kotabumi Pertanyakan Integritas Kalapas dan KPLP Lapas Kotabumi

HMI Kotabumi Pertanyakan Integritas Kalapas dan KPLP Lapas Kotabumi

Oktober 1, 2025
Konsep Otomatis

KWIP Desak Mabes Polri Tindak Tegas Debt Collector Perampas Mobil Warga di Mapolda Lampung

Oktober 1, 2025

Recent News

Oktober 2, 2025
Menata Ulang Lampung Utara dalam Perspektif Arsitektur dan Tata Ruang

Menata Ulang Lampung Utara dalam Perspektif Arsitektur dan Tata Ruang

Oktober 2, 2025
HMI Kotabumi Pertanyakan Integritas Kalapas dan KPLP Lapas Kotabumi

HMI Kotabumi Pertanyakan Integritas Kalapas dan KPLP Lapas Kotabumi

Oktober 1, 2025
Konsep Otomatis

KWIP Desak Mabes Polri Tindak Tegas Debt Collector Perampas Mobil Warga di Mapolda Lampung

Oktober 1, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Oktober 2, 2025
Menata Ulang Lampung Utara dalam Perspektif Arsitektur dan Tata Ruang

Menata Ulang Lampung Utara dalam Perspektif Arsitektur dan Tata Ruang

Oktober 2, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB