Netizen Pertanyakan Sikap Polda Lampung
Bandar Lampung – Publik Lampung tengah dihebohkan dengan peristiwa dugaan perampasan mobil milik warga Bandar Lampung oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector di halaman Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung. Kejadian itu memicu gelombang kritik warganet yang mempertanyakan sikap Polda Lampung.
Sejumlah komentar di media sosial menyoroti mengapa aparat seolah membiarkan aksi debt collector berlangsung di lingkungan Mapolda, padahal sudah ada aturan tegas yang melarang praktik penarikan paksa kendaraan. Banyak warganet menyebut peristiwa ini mencoreng citra kepolisian dan menimbulkan krisis kepercayaan publik.
> “Kok bisa mobil warga dikuasai debt collector di halaman Mapolda, dan polisi diam saja?” tulis salah satu akun di media sosial.
“Kalau di Mapolda saja masyarakat tidak aman, bagaimana di luar sana?” komentar akun lainnya.
Kronologi Kejadian
Pemilik mobil, Ivin Aidyan Firnandez, mengungkapkan bahwa mobilnya dikuasai oleh kelompok debt collector saat dirinya sedang mencari perlindungan hukum di Mapolda Lampung.
> “Sekelompok orang yang mengaku debt collector masih saja berupaya merampas mobil saya. Bahkan sudah sampai di Mapolda Lampung pun mereka tetap ngotot. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saya memilih pergi dahulu. Tapi ketika saya kembali, mobil saya sudah dihalangi Innova silver di belakang dan Brio di depan, sehingga tidak bisa saya ambil. Anehnya lagi, mobil saya malah digunakan mereka untuk tidur,” kata Ivin kepada wartawan.
Dasar Hukum yang Tegas
Padahal, dasar hukum sudah sangat jelas:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 – penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak, hanya sah bila ada kesepakatan atau perintah pengadilan.
2. Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor S.T./2142/VIII/RES.1.24./2024 – melarang keras aksi penarikan paksa kendaraan di jalan dan memerintahkan aparat menindak tegas debt collector.
3. PMK No.130/PMK.010/2012 – melarang perusahaan pembiayaan menarik kendaraan secara paksa dari nasabah.
Dengan aturan tersebut, publik menilai tidak ada alasan bagi aparat untuk membiarkan debt collector menguasai kendaraan warga, terlebih lagi di lingkungan Mapolda Lampung.
Sorotan Publik
Ramainya sorotan publik di media sosial mempertegas bahwa masyarakat menunggu langkah tegas dari Polda Lampung. Apabila tidak ada tindakan nyata, dikhawatirkan kasus ini akan memperburuk citra kepolisian yang selama ini diharapkan menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
#NetizenPertanyakanSikapPoldaLampung
#TindakDebtCollector
#HukumUntukRakyat
#StopPremanismeBerkedokLeasing
#MapoldaLampungDisorot
#KeadilanUntukIvin
#JanganBiarkanDebtCollector
#NetizenPertanyakanSikapPoldaLampung,
#TindakDebtCollector,
#HukumUntukRakyat,
#StopPremanismeBerkedokLeasing,
#MapoldaLampungDisorot,
#KeadilanUntukIvin,
#JanganBiarkanDebtCollector,

















