Lampung Utara – Sebuah pemandangan miris terjadi pada pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Sosial di Kabupaten Lampung Utara, Jum’at (3/10/2025). Prosesi yang semestinya menjadi momen bersejarah bagi para pegawai, justru berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang sekaligus difungsikan sebagai sekretariat Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebanyak 162 pegawai P3K PKH Kementerian Sosial resmi dilantik secara daring usai salat Jum’at. Namun, acara tersebut terpaksa digelar secara swadaya lantaran disebut tidak mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, baik melalui Dinas Sosial maupun instansi terkait lainnya.
> “Kami menggelar pelantikan ini di rumah kontrakan atas inisiatif sendiri, karena tidak ada respons dari pemerintah daerah. Jujur kami kecewa dan miris, seharusnya momen penting ini bisa difasilitasi dengan lebih layak,” ujar Alexander, Koordinator Satu PKH Kemensos Lampung Utara kepada awak media.
Rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Teratai, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, menjadi saksi pelantikan ratusan pegawai tersebut. Meski sederhana, para pegawai tetap mengikuti proses dengan khidmat.
Pentingnya Sinergitas Pusat dan Daerah
Peristiwa ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan program strategis nasional. PKH sebagai salah satu instrumen utama perlindungan sosial, membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga pada aspek moral dan fasilitas.
Kementerian Sosial melalui P3K PKH telah menempatkan sumber daya manusia di daerah untuk memperkuat layanan kepada masyarakat miskin dan rentan. Namun, tanpa kolaborasi yang solid dengan pemerintah daerah, efektivitas program dikhawatirkan tidak berjalan optimal.
Kewajiban Pemda dalam Mendukung Program Nasional
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 67 huruf b, kepala daerah memiliki kewajiban “melaksanakan program strategis nasional”. Artinya, pemerintah kabupaten/kota wajib mendukung penuh implementasi kebijakan dan program pemerintah pusat di wilayahnya.
Selain itu, Pasal 68 ayat (1) huruf c UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan dukungan terhadap manajemen ASN, termasuk dalam pelantikan P3K yang merupakan bagian dari kebijakan nasional.
Apabila kepala daerah secara sengaja tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Pasal 78 UU 23/2014 menyebutkan adanya konsekuensi berupa sanksi administratif hingga pemberhentian kepala daerah.
Harapan Pegawai
Para pegawai berharap momentum pelantikan ini menjadi pengingat agar Pemkab Lampung Utara ke depan lebih membuka ruang kerjasama. Dukungan fasilitas maupun koordinasi lintas sektor diyakini akan memperkuat implementasi program pemerintah pusat, yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
> “Kami hanya berharap ke depan ada perhatian dan dukungan lebih dari pemerintah daerah. Karena apa yang kami jalankan adalah murni program negara untuk masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tambah Alexander.
#LampungUtara, #BeritaLampung, #P3K, #PKH, #Kemensos, #ASN, #PemerintahDaerah, #BeritaIndonesia, #SinergiPusatDaerah, #ViralNews,

















