Lampung – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 sudah jelas: penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara sepihak dan apalagi secara paksa di jalan. Namun, faktanya praktik perampasan oleh debt collector masih marak di Lampung.
Kasus Terbaru
28 September 2025, di Bandar Lampung, mobil milik warga Ivin Aidyan Firnandez dirampas paksa di depan Mapolda Lampung.
30 September 2025, di Kotabumi, Lampung Utara, terjadi penarikan paksa minibus di jalan lintas Sumatera.
1 Oktober 2025, di Metro, seorang warga dipaksa menyerahkan kendaraan setelah ditodong surat kuasa di jalan raya.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan: mengapa praktik yang dilarang konstitusi, aparat penegak hukum, hingga lembaga konsumen nasional, masih terus terjadi?
🗣️ Suara Pejabat dan Lembaga Nasional
1. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI)
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Slamet Riyadi, menegaskan:
> “Kami informasikan, tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan bermotor di jalan.”
(Media Indonesia, 17 Mei 2023).
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK melalui Kepala OJK DIY menegaskan konsumen bisa melaporkan setiap tindakan debt collector ke kanal resmi OJK:
> “Pelaporan ke OJK sudah diatur dalam sistem web berbasis Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor OJK …”
(Media Indonesia, 17 Mei 2023).
3. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor S.T./2142/VIII/RES.1.24./2024 yang melarang debt collector menarik kendaraan di jalan.
> “Kapolri memerintahkan seluruh jajaran menindak tegas dan menangkap oknum debt collector yang melakukan penarikan paksa di jalan.”
(VOA Indonesia, Maret 2024; RadarNusantaraNews, 2024).
4. Analisis Hukum di Media Nasional
Tempo (16 Juni 2025) menegaskan putusan MK menyatakan eksekusi jaminan fidusia hanya bisa dilakukan melalui pengadilan bila debitur menolak.
CNBC Indonesia (27 Mei 2025) menyoroti aturan OJK bahwa debt collector hanya bisa menarik kendaraan setelah ada sertifikat fidusia dan dengan prosedur resmi.
Pertanyaan Publik
Dengan adanya:
Putusan MK (2019),
Surat Edaran Kapolri (2024),
Pernyataan tegas BPKN dan OJK (2023),
Analisis hukum media nasional (2025),
masyarakat Lampung mempertanyakan mengapa praktik perampasan kendaraan masih bisa terjadi di jalan raya. Publik mendesak agar Polda Lampung dan OJK segera menindak perusahaan leasing yang menggunakan debt collector ilegal.
#Hukum, #Konsumen , #Lampung, #DebtCollector,#beritaindonesia