• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Ekonomi

Tata Cara Membuat Sertifikat Tanah Resmi di BPN — Biaya, Waktu, dan Prosedur Resmi

berita-indonesia.com

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Oktober 9, 2025
in Ekonomi, Nasional
0
Tata Cara Membuat Sertifikat Tanah Resmi di BPN — Biaya, Waktu, dan Prosedur Resmi
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tata Cara Membuat Sertifikat Tanah Resmi di BPN — Biaya, Waktu, dan Prosedur Resmi

Lampung — Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah telah diatur secara transparan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Masyarakat yang ingin memiliki bukti hukum hak atas tanah kini dapat mengurus sertifikat tanah dengan prosedur resmi dan biaya yang telah ditetapkan pemerintah.

—

📋 Prosedur Umum Pembuatan Sertifikat Tanah

1. Pengukuran Tanah oleh Petugas BPN
Pemohon mengajukan permohonan pengukuran dengan melampirkan identitas diri, bukti kepemilikan tanah (seperti girik, akta jual beli, atau surat keterangan kepala desa), dan surat permohonan resmi.

2. Pemetaan dan Pemeriksaan Lapangan
Petugas melakukan pengukuran fisik di lokasi dan mencatat batas-batas tanah dengan persetujuan para pihak yang berbatasan.

3. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Data hasil pengukuran diumumkan selama 14 hari kerja di kantor desa/kelurahan untuk memastikan tidak ada sengketa.

4. Penerbitan Sertifikat
Setelah tidak ada keberatan, BPN menerbitkan sertifikat hak milik yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.

 

—

💰 Estimasi Biaya Resmi (Sesuai PP No. 128 Tahun 2015)

Pendaftaran hak atau peralihan hak (jual beli, hibah, waris):
Tarif = (0,001 × Nilai Tanah) + Rp 50.000 per bidang

Biaya pencatatan / perubahan data: Rp 50.000 per bidang

Pengecekan sertifikat: Rp 50.000 per bidang

Biaya pendaftaran tanah untuk pertama kali: Rp 50.000

 

—

⏳ Estimasi Waktu Resmi Pengurusan Sertifikat

Jenis Layanan Estimasi Waktu (Hari Kerja)

Pengukuran dan pemeriksaan lapangan 5–10 hari
Pengumuman data fisik/yuridis 14 hari
Pemeriksaan berkas & penerbitan sertifikat 5–7 hari
Total estimasi waktu normal 24–31 hari kerja (±1 bulan)

Catatan: Waktu dapat bervariasi tergantung lokasi, luas tanah, dan kelengkapan berkas.

—

☎️ Kontak Pengaduan Resmi

Jika ditemukan pungutan liar atau keterlambatan tidak wajar, masyarakat dapat melapor melalui:
📞 Hotline BPN: 1500-593
📧 Email: pengaduan@atrbpn.go.id
🌐 Website resmi: https://www.atrbpn.go.id

 

#SertifikatTanah, #BPNRI ,#ATRBPN, #HakAtasTanah, #TanahMilikRakyat,
#LayananPublik, #ReformasiBirokrasi, #LampungBerbenah, #IndonesiaTertibTanah,
#TanahmuHakmu ,#UrusTanahResmi, #AntiPungli, #BPNTransparan, #BeritaIndonesia,

319
Tags: #AntiPungli#ATRBPN#BeritaIndonesia#BPNRI#BPNTransparan#HakAtasTanah#IndonesiaTertibTanah#LampungBerbenah#LayananPublik#ReformasiBirokrasi#SertifikatTanah#TanahMilikRakyat#TanahmuHakmu#UrusTanahResmi
Previous Post

BNN dan Kemenkes Perkuat Sinergi, Prioritaskan Rehabilitasi Narkoba Terintegrasi dan Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Next Post

IKBOS Resmi Dideklarasikan: Wadah Nasional Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Ogan Semendo

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
IKBOS Resmi Dideklarasikan: Wadah Nasional Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Ogan Semendo

IKBOS Resmi Dideklarasikan: Wadah Nasional Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Ogan Semendo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

April 2, 2026
“Mafia Tanah di Lampung” ?

“Mafia Tanah di Lampung” ?

April 2, 2026
Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

April 2, 2026
Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

April 1, 2026

Recent News

Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

April 2, 2026
“Mafia Tanah di Lampung” ?

“Mafia Tanah di Lampung” ?

April 2, 2026
Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

Danrem 022/PT Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat dan Pelantikan Prajurit

April 2, 2026
Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

April 1, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

Polemik Bansos di Lampung Utara, Pasangan ASN Diduga Ambil Hak Warga, Wartawan Diintimidasi

April 2, 2026
“Mafia Tanah di Lampung” ?

“Mafia Tanah di Lampung” ?

April 2, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB