Tata Cara Membuat Sertifikat Tanah Resmi di BPN — Biaya, Waktu, dan Prosedur Resmi
Lampung — Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah telah diatur secara transparan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Masyarakat yang ingin memiliki bukti hukum hak atas tanah kini dapat mengurus sertifikat tanah dengan prosedur resmi dan biaya yang telah ditetapkan pemerintah.
—
📋 Prosedur Umum Pembuatan Sertifikat Tanah
1. Pengukuran Tanah oleh Petugas BPN
Pemohon mengajukan permohonan pengukuran dengan melampirkan identitas diri, bukti kepemilikan tanah (seperti girik, akta jual beli, atau surat keterangan kepala desa), dan surat permohonan resmi.
2. Pemetaan dan Pemeriksaan Lapangan
Petugas melakukan pengukuran fisik di lokasi dan mencatat batas-batas tanah dengan persetujuan para pihak yang berbatasan.
3. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Data hasil pengukuran diumumkan selama 14 hari kerja di kantor desa/kelurahan untuk memastikan tidak ada sengketa.
4. Penerbitan Sertifikat
Setelah tidak ada keberatan, BPN menerbitkan sertifikat hak milik yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.
—
💰 Estimasi Biaya Resmi (Sesuai PP No. 128 Tahun 2015)
Pendaftaran hak atau peralihan hak (jual beli, hibah, waris):
Tarif = (0,001 × Nilai Tanah) + Rp 50.000 per bidang
Biaya pencatatan / perubahan data: Rp 50.000 per bidang
Pengecekan sertifikat: Rp 50.000 per bidang
Biaya pendaftaran tanah untuk pertama kali: Rp 50.000
—
⏳ Estimasi Waktu Resmi Pengurusan Sertifikat
Jenis Layanan Estimasi Waktu (Hari Kerja)
Pengukuran dan pemeriksaan lapangan 5–10 hari
Pengumuman data fisik/yuridis 14 hari
Pemeriksaan berkas & penerbitan sertifikat 5–7 hari
Total estimasi waktu normal 24–31 hari kerja (±1 bulan)
Catatan: Waktu dapat bervariasi tergantung lokasi, luas tanah, dan kelengkapan berkas.
—
☎️ Kontak Pengaduan Resmi
Jika ditemukan pungutan liar atau keterlambatan tidak wajar, masyarakat dapat melapor melalui:
📞 Hotline BPN: 1500-593
📧 Email: pengaduan@atrbpn.go.id
🌐 Website resmi: https://www.atrbpn.go.id
#SertifikatTanah, #BPNRI ,#ATRBPN, #HakAtasTanah, #TanahMilikRakyat,
#LayananPublik, #ReformasiBirokrasi, #LampungBerbenah, #IndonesiaTertibTanah,
#TanahmuHakmu ,#UrusTanahResmi, #AntiPungli, #BPNTransparan, #BeritaIndonesia,

















