Pematangsiantar –
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pematangsiantar, khususnya Satuan Reserse Narkoba, atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam ANDA Karaoke.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat dini hari, 10 Oktober 2025, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku dan menyita 60 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Henderson menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
> “Kami dari DPP KOMPI B memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres dan Kasat Narkoba beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras. Ini adalah bentuk komitmen nyata aparat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Henderson Silalahi, dalam keterangan resminya.
Namun demikian, Henderson juga menyoroti keterlibatan kembali ANDA Karaoke dalam kasus narkoba yang dinilai sudah berulang kali menjadi sorotan publik. Ia mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar agar mengambil langkah tegas dengan menutup dan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.
> “Tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi transaksi atau peredaran narkotika tidak pantas lagi dibiarkan beroperasi. Pemerintah Kota harus menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat dengan menutup tempat itu secara permanen,” tegasnya.
Selain mendesak tindakan tegas, Henderson juga menegaskan bahwa DPP KOMPI B akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat hiburan malam di Pematangsiantar yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba, miras, dan praktik ilegal lainnya.
> “Kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan. Bila perlu, kami bersama masyarakat akan melakukan aksi moral jika Pemko tidak segera bertindak terhadap ANDA Karaoke,” tambahnya.
Henderson juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap pihak yang dengan sengaja menyediakan tempat untuk penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat dijerat pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 131. Sementara bagi pelaku yang terlibat langsung dalam pengedaran, ancaman hukumannya jauh lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 112 dan 114, dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Di akhir pernyataannya, Henderson mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga orang tua, untuk bersama-sama melawan bahaya narkoba yang kian mengancam kehidupan sosial dan generasi penerus bangsa.
> “Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tapi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara,” pungkasnya.
(S. Hadi Purba | berita-indonesia.com)
#BeritaIndonesia,
#Pematangsiantar,
#PerangNarkoba,
#KOMPIB,
#PolresSiantar,

















