

Pematangsiantar, Berita-Indonesia.com – Keresahan warga dan jemaat Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Bukit Sion Pematangsiantar terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Anda Karaoke di Jalan Ahmad Yani hingga kini belum mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Padahal, pihak gereja telah dua kali melayangkan surat resmi keberatan atas aktivitas hiburan malam tersebut yang dinilai mengganggu kenyamanan warga dan umat beribadah.
Surat pertama bertanggal 5 Agustus 2025 ditujukan kepada Pemerintah Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, sedangkan surat kedua bertanggal 6 Oktober 2025 dikirim langsung kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, SH., M.Kn.
Dalam kedua surat tersebut, Majelis Jemaat GMII Bukit Sion menegaskan keberatan terhadap aktivitas bar, diskotik, dan karaoke di lokasi yang berdampingan langsung dengan rumah ibadah. Aktivitas itu dianggap melanggar etika sosial dan aturan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Surat resmi yang ditandatangani Ketua Majelis Jemaat Pdt. Alberth Tombokan, M.Th., dan Sekretaris Darwan Frans Herry Purba, S.T. juga menegaskan bahwa gereja tidak pernah memberikan rekomendasi atau surat tidak keberatan terhadap pendirian usaha hiburan malam di area tersebut. Gereja menilai keberadaan tempat hiburan itu berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif, seperti penyalahgunaan miras, narkoba, hingga seks bebas, yang dapat merusak generasi muda dan mencoreng lingkungan sekitar.
Namun hingga kini, Pemko Pematangsiantar belum memberikan respon apapun. Sikap diam tersebut memunculkan kekecewaan dan rasa diabaikan dari jemaat serta warga sekitar yang merasa terganggu. Mereka menilai pemerintah seolah tutup mata terhadap pelanggaran norma dan izin usaha.
Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, mengecam keras lambannya sikap Pemko. Ia menilai pemerintah kota telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan membiarkan pelanggaran moral terjadi.
> “Surat dari pihak gereja sudah sangat jelas. Jika pemerintah terus diam, sama saja mereka ikut membiarkan pelanggaran hukum di tengah masyarakat,” ujar Zulfikar tegas.
Ia juga mendesak Wali Kota Pematangsiantar untuk segera memerintahkan Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perizinan agar meninjau langsung lokasi dan menindak tegas bila terbukti terjadi pelanggaran izin.
> “Jangan tunggu keresahan warga berubah jadi konflik sosial. Kalau izin karaoke itu melanggar zonasi, harus dicabut segera,” tambahnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pariwisata Muhammad Hamam Sholeh, AP, Kepala Dinas Perizinan Soefie M. Saragih, dan Plt. Kepala Satpol PP Mangaraja Tua Nababan belum membuahkan hasil. Ketiganya tidak merespons pesan WhatsApp wartawan hingga berita ini ditayangkan, Senin (20/10/2025).
Situasi ini semakin memperkuat kesan bahwa Pemko Pematangsiantar kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat. Warga kini berharap agar Wali Kota segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola THM Anda Karaoke, demi menjaga ketertiban dan nilai moral di lingkungan kota yang dikenal toleran ini.
(Laporan: Syamhadi Purba – Berita-Indonesia.com)
#BeritaIndonesiaCom, #Pematangsiantar, #GMIIBukitSion, #PemkoSiantar, #THMAndaKaraoke, #TolakHiburanDekatGereja, #WeslySilalahi, #BaraHati, #ZulfikarEfendi, #EtikaSosial, #TegakkanAturan, #SuaraRakyat, #KotaToleran, #SumateraUtara, #BeritaTerkini,

















