Simalungun, 23 Oktober 2025 — Ketegangan sosial diperkirakan akan melanda Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, pada Senin, 27 Oktober 2025 mendatang. Ribuan massa gabungan buruh, mahasiswa, dan masyarakat direncanakan turun ke jalan dalam aksi besar-besaran menuntut keadilan bagi pekerja yang disebut mendapat perlakuan tidak adil dari manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia.
Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP SPSI) Siantar–Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas lintas elemen, menyatukan kekuatan buruh, mahasiswa, dan masyarakat dalam satu barisan perjuangan.
> “Kami sudah resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Satintelkam Polres Simalungun pada Rabu, 22 Oktober 2025. Semua prosedur hukum telah kami penuhi. Ini murni aksi damai, tapi kami akan hadir dengan kekuatan penuh,” ujarnya tegas.
Aksi akan digelar mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dipusatkan di kawasan pabrik PT Alliance Consumer Products Indonesia, KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas. Massa dijadwalkan berkumpul di Gang Makmur, Kecamatan Bandar, sebelum melakukan long march menuju lokasi aksi.
Lebih dari seribu orang diperkirakan bergabung dalam demonstrasi, membawa mobil komando, pengeras suara, bendera, spanduk, dan poster-poster tuntutan yang menyoroti pelanggaran hubungan industrial di tubuh perusahaan tersebut.
—
Tuntutan Utama Massa: Pulihkan Hak dan Tegakkan Hukum
Dalam pernyataannya, FSP KEP SPSI menuntut agar Muhammad Alfadil dan Tegar Wibowo—dua pengurus serikat yang sebelumnya diberhentikan—segera dipekerjakan kembali sesuai dengan anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun Nomor 500.15.15.2/345/2025.
> “Kami menuntut keadilan atas perlakuan sewenang-wenang terhadap pengurus serikat. Mereka bukan kriminal, mereka adalah pejuang hak-hak pekerja,” ujar Arif lantang.
Selain itu, massa juga mendesak agar HR Manager PT Alliance Consumer Products Indonesia, Ali Dyna Lase, diperiksa oleh aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam dokumen resmi FSP KEP SPSI disebutkan, pihak manajemen diduga telah menghambat kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 43 UU No. 21 Tahun 2000.
Koordinator aksi buruh, Zulfikar, menambahkan bahwa pihak perusahaan harus menghormati hak-hak buruh.
> “Manajemen perusahaan harus siap membangun hubungan industrial yang sehat, bukan menekan serikat pekerja. Ini bukan zaman penjajahan, buruh punya hak konstitusional untuk berserikat dan menyampaikan pendapat,” tegasnya.
—
Mahasiswa Turun Tangan: Suara Rakyat Akan Mengguncang
Koordinator mahasiswa, Fauzan, menyatakan keterlibatan mahasiswa dalam aksi ini merupakan bentuk solidaritas moral terhadap buruh yang menjadi tulang punggung industri nasional.
> “Kami hadir bukan untuk anarki, tapi untuk menegakkan keadilan. Bila perusahaan besar kebal hukum, maka suara rakyatlah yang akan mengguncang pagar-pagar pabrik,” ujarnya.
—
Polisi Siaga, Ketegangan Sosial Mulai Terasa
Aparat kepolisian dari Polres Simalungun diharapkan dapat mengawal kegiatan agar tetap berjalan tertib dan kondusif. Namun tanda-tanda meningkatnya ketegangan sosial di sekitar kawasan industri Sei Mangkei mulai terasa.
Ribuan massa yang tergabung dalam barisan FSP KEP SPSI, mahasiswa, dan masyarakat dipastikan akan menjadi gelombang besar penentang ketidakadilan, siap mengguncang keheningan kawasan industri terbesar di Sumatera Utara tersebut.
—
#SeiMangkei, #Simalungun, #AksiBuruh, #MahasiswaBergerak, #SolidaritasPekerja, #FSPKEPSPSI, #KeadilanBuruh, #HakPekerja, #PTAlliance, #UU21Tahun2000, #BeritaIndonesia, #DemokrasiIndustri, #RibuanMassaBergerak,
(S. Hadi Purba / berita-indonesia.com)

















