Sumatera Utara —
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara memastikan proses penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun masih terus berlanjut.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) ke-3 Nomor B/6537/VII/WAS.2.4/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Rudi Irfani, S.I.K., selaku Direktur Reskrimsus Polda Sumut.
Dalam surat itu disebutkan, Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus telah melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan penyimpangan sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2022 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun. Temuan ini sebelumnya tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 67.a/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.
Hasil koordinasi antara penyidik Polda Sumut dan Inspektorat Kabupaten Simalungun menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan, yang sebagian telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun demikian, Polda menyebutkan bahwa penyetoran tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.
Lebih lanjut, surat tersebut juga mengungkap bahwa pihak OPD terkait telah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengupayakan penyelesaian dan pemulihan keuangan/kekayaan negara.
—
LP NASDEM Sumut: “Perlu Penjelasan Dasar Hukum Pelimpahan Kuasa”
Menanggapi perkembangan itu, DPW Lembaga Pemerhati Nasional Demokrasi (LP NASDEM) Sumatera Utara, selaku pelapor awal kasus ini, menyampaikan apresiasi atas langkah profesional Polda Sumut.
Namun, Ketua DPW LP NASDEM Lamtar S. Sidauruk meminta agar Polda memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pelimpahan kewenangan dari OPD kepada Jaksa Pengacara Negara, serta sejauh mana penanganan hukum terhadap dugaan kerugian negara telah dilakukan.
> “Kami menghargai koordinasi lintas lembaga antara Polda dan Kejaksaan. Namun kami juga ingin mengetahui apakah pelimpahan kuasa ini berarti perkara hanya diselesaikan secara administratif, atau masih terbuka kemungkinan penanganan secara pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab,”
ujar Lamtar dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).
LP NASDEM menegaskan, laporan tersebut bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
> “Kami mendorong semua pihak, baik pemerintah daerah, inspektorat, maupun aparat penegak hukum, bekerja profesional dalam penyelamatan keuangan negara dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.—
Polda Sumut: Pelapor Dapat Koordinasi Langsung ke Penyidik
Dalam surat yang sama, Ditreskrimsus Polda Sumut juga membuka jalur komunikasi langsung bagi pelapor melalui AKP Rismanto J. Purba, S.H., M.H., M.Kn. atau Ipda Evirso Sinaga, S.H., M.H. dari Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Irwasda, dan Kabid Propam Polda Sumut, sebagai bentuk transparansi penanganan laporan masyarakat.
Langkah koordinasi antara Polda Sumut, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Simalungun diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan serta penyelamatan keuangan negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(S. Hadi Purba / Redaksi BI)
#PoldaSumut, #KorupsiSimalungun, #LPNASDEM, #Ditreskrimsus, #KejaksaanNegeriSimalungun, #TransparansiPublik, #BeritaIndonesia, #AntiKorupsi, #SumateraUtara, #GoodGovernance,

















