berita-indonesia.com — Jakarta, 21 Oktober 2025
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifuddin, beserta empat anggota lainnya, yaitu Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Sanksi ini dijatuhkan setelah mereka terbukti melakukan perjalanan dinas berulang menggunakan jet pribadi mewah saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (21/10/2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membeberkan bahwa kelima komisioner KPU tersebut tercatat melakukan 59 kali perjalanan dinas menggunakan pesawat jet pribadi jenis Embraer Legacy 650. Anggaran untuk perjalanan tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total mencapai Rp 90 miliar.
DKPP menilai penggunaan jet pribadi secara masif tersebut tidak memiliki urgensi yang memadai dan dianggap mengarah pada pemborosan anggaran negara. Selain itu, keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan nilai integritas, kesederhanaan, dan profesionalitas yang seharusnya dijunjung oleh penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa perilaku tersebut melibatkan aspek etika kelembagaan yang dapat merusak kepercayaan publik.
> “Tindakan ini menunjukkan pola perjalanan dinas yang tidak mencerminkan efisiensi, akuntabilitas, serta integritas penyelenggara pemilu,” tegas Heddy dalam pembacaan putusan.
Meski tidak dicopot dari jabatannya, kelima komisioner KPU diwajibkan memperbaiki pola kerja, melakukan evaluasi internal, serta mematuhi standar penggunaan fasilitas negara. DKPP menegaskan bahwa pelanggaran etika penyelenggara pemilu bersifat serius karena dapat berimbas pada legitimasi demokrasi.
Sejumlah lembaga pemantau pemilu menilai putusan ini sebagai peringatan penting menjelang tahapan pemantauan Pilkada dan persiapan pemilu berikutnya. Transparansi anggaran, efisiensi kerja, dan profesionalitas dianggap menjadi prasyarat utama penyelenggaraan pemilu yang kredibel.
Kasus ini juga memicu reaksi publik di media sosial, dengan banyak warganet mempertanyakan standar pembiayaan perjalanan dinas dan urgensi penggunaan pesawat jet mewah di tengah tekanan anggaran negara.
Sanksi tersebut menjadi pengingat bahwa penyelenggara pemilu harus menjaga citra, integritas, serta rasa keadilan publik, tidak hanya dalam hasil pemilu, tetapi juga dalam setiap proses dan aktivitas kedinasan.
Redaksi berita-indonesia.com
—
#DKPP, #KPU, #Pemilu2024, #APBN, #KodeEtikPenyelenggaraPemilu, #IntegritasPemilu, #TransparansiAnggaran, #beritaindonesia,

















