Pematangsiantar — Kontroversi seputar Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 kembali menguat setelah lokasi tersebut beroperasi kembali, meskipun beberapa bulan lalu telah dipasang garis polisi terkait pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Dalam operasi sebelumnya, aparat Kepolisian disebut mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun, pemilik gedung berinisial A (Amut) hingga kini disebut tidak tersentuh proses hukum—sehingga memicu tanda tanya besar di masyarakat mengenai ketegasan aparat penegak hukum.
Publik Bertanya: Mengapa Studio 21 Bisa Buka Lagi?
Kembalinya Studio 21 beroperasi bebas menimbulkan kerisauan publik. Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah lokasi yang sebelumnya disinyalir menjadi tempat peredaran narkotika dapat kembali beroperasi tanpa kejelasan proses hukum terhadap pemilik bangunan.
Beberapa warga menilai situasi ini berpotensi menjadi preseden buruk dan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penyedia fasilitas yang diduga memberi ruang bagi praktik peredaran narkotika.
DPP KOMPI B: Kapolri Harus Instruksikan Tindakan Tegas
Ketua DPP Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (KOMPI B), Henderson Silalahi, mendesak Kapolri agar mengeluarkan perintah tegas kepada Kapolda Sumut (Kapoldasu).
> “Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, penyedia tempat juga wajib dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri agar memerintahkan Kapoldasu memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” tegas Henderson.
Menurutnya, pembiaran seperti ini berpotensi mencoreng marwah kepolisian dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Potensi Pasal yang Bisa Menjerat Pemilik Tempat
Jika penyidikan dilanjutkan, pemilik gedung dapat dijerat dengan sejumlah aturan berikut apabila terbukti secara sah dan meyakinkan:
1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 131: Tidak melaporkan tindak pidana narkotika.
Pasal 55 & 56 KUHP: Turut serta atau membiarkan terjadinya tindak pidana.
Pasal 114, 112, 127: Dasar pengembangan untuk pelaku dan pihak yang terkait.
2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Menegaskan prinsip penegakan hukum tanpa diskriminasi.
3. Pelanggaran Perda/Perizinan Tempat Hiburan
Pemerintah daerah berwenang menutup sementara atau permanen.
Desakan Penutupan Permanen Studio 21
Henderson menilai bahwa jika terbukti adanya pelanggaran berat, terutama terkait narkotika yang tergolong extraordinary crime, maka Studio 21 layak ditutup permanen demi ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
Publik Menunggu Sikap Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai alasan tempat hiburan tersebut dapat kembali beroperasi. Publik menunggu jawaban: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau apakah kasus ini menjadi contoh dugaan “kebal hukum” di daerah.
(S. Hadi Purba)
#Studio21, #Pematangsiantar, #KOMPIB, #PenegakanHukum, #Kapolri, #Kapoldasu, #Narkotika, #ExtraordinaryCrime, #Amut, #Investigasi, #BeritaIndonesia, #TindakTegas,

















