• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Studio 21 Beroperasi Lagi Usai Police Line Dicabut: DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Pemilik Gedung

Diduga Kebal Hukum, Studio 21 Kembali Buka Tanpa Kejelasan Proses Hukum — Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum di Sumut

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
November 19, 2025
in Daerah
0
Studio 21 Beroperasi Lagi Usai Police Line Dicabut: DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Pemilik Gedung
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pematangsiantar — Kontroversi seputar Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 kembali menguat setelah lokasi tersebut beroperasi kembali, meskipun beberapa bulan lalu telah dipasang garis polisi terkait pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Dalam operasi sebelumnya, aparat Kepolisian disebut mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun, pemilik gedung berinisial A (Amut) hingga kini disebut tidak tersentuh proses hukum—sehingga memicu tanda tanya besar di masyarakat mengenai ketegasan aparat penegak hukum.

Publik Bertanya: Mengapa Studio 21 Bisa Buka Lagi?

Kembalinya Studio 21 beroperasi bebas menimbulkan kerisauan publik. Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah lokasi yang sebelumnya disinyalir menjadi tempat peredaran narkotika dapat kembali beroperasi tanpa kejelasan proses hukum terhadap pemilik bangunan.

Beberapa warga menilai situasi ini berpotensi menjadi preseden buruk dan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penyedia fasilitas yang diduga memberi ruang bagi praktik peredaran narkotika.

DPP KOMPI B: Kapolri Harus Instruksikan Tindakan Tegas

Ketua DPP Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (KOMPI B), Henderson Silalahi, mendesak Kapolri agar mengeluarkan perintah tegas kepada Kapolda Sumut (Kapoldasu).

> “Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, penyedia tempat juga wajib dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri agar memerintahkan Kapoldasu memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” tegas Henderson.

 

Menurutnya, pembiaran seperti ini berpotensi mencoreng marwah kepolisian dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Potensi Pasal yang Bisa Menjerat Pemilik Tempat

Jika penyidikan dilanjutkan, pemilik gedung dapat dijerat dengan sejumlah aturan berikut apabila terbukti secara sah dan meyakinkan:

1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 131: Tidak melaporkan tindak pidana narkotika.

Pasal 55 & 56 KUHP: Turut serta atau membiarkan terjadinya tindak pidana.

Pasal 114, 112, 127: Dasar pengembangan untuk pelaku dan pihak yang terkait.

 

2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI

Menegaskan prinsip penegakan hukum tanpa diskriminasi.

 

3. Pelanggaran Perda/Perizinan Tempat Hiburan

Pemerintah daerah berwenang menutup sementara atau permanen.

 

Desakan Penutupan Permanen Studio 21

Henderson menilai bahwa jika terbukti adanya pelanggaran berat, terutama terkait narkotika yang tergolong extraordinary crime, maka Studio 21 layak ditutup permanen demi ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

Publik Menunggu Sikap Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai alasan tempat hiburan tersebut dapat kembali beroperasi. Publik menunggu jawaban: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau apakah kasus ini menjadi contoh dugaan “kebal hukum” di daerah.

(S. Hadi Purba)

 

#Studio21, #Pematangsiantar, #KOMPIB, #PenegakanHukum, #Kapolri, #Kapoldasu, #Narkotika, #ExtraordinaryCrime, #Amut, #Investigasi, #BeritaIndonesia, #TindakTegas,

239
Tags: #Amut#BeritaIndonesia#ExtraordinaryCrime#Investigasi#Kapoldasu#KOMPIB#PenegakanHukum#Studio21#TindakTegasKapolriNarkotikaPematangsiantar
Previous Post

15 Tahun Berkuasa, Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati

Next Post

Call Center 110, Polsek Tanah Jawa Gerak Cepat Turun ke Lokasi

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Call Center 110, Polsek Tanah Jawa Gerak Cepat Turun ke Lokasi

Call Center 110, Polsek Tanah Jawa Gerak Cepat Turun ke Lokasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

April 1, 2026
Komplotan Begal Hadang Pemudik di Simpang Way Kunang, Tas Berisi Dokumen Penting Raib

Komplotan Begal Hadang Pemudik di Simpang Way Kunang, Tas Berisi Dokumen Penting Raib

April 1, 2026
Buntut Masalah Dapur MBG Sindang Agung, Satgas Lampung Utara Segera Gelar Sidak!

Buntut Masalah Dapur MBG Sindang Agung, Satgas Lampung Utara Segera Gelar Sidak!

April 1, 2026
Resahkan Warga Balata, Pelaku Pencurian Meteran Air Ditangkap Kurang dari 15 Menit

Resahkan Warga Balata, Pelaku Pencurian Meteran Air Ditangkap Kurang dari 15 Menit

April 1, 2026

Recent News

Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

April 1, 2026
Komplotan Begal Hadang Pemudik di Simpang Way Kunang, Tas Berisi Dokumen Penting Raib

Komplotan Begal Hadang Pemudik di Simpang Way Kunang, Tas Berisi Dokumen Penting Raib

April 1, 2026
Buntut Masalah Dapur MBG Sindang Agung, Satgas Lampung Utara Segera Gelar Sidak!

Buntut Masalah Dapur MBG Sindang Agung, Satgas Lampung Utara Segera Gelar Sidak!

April 1, 2026
Resahkan Warga Balata, Pelaku Pencurian Meteran Air Ditangkap Kurang dari 15 Menit

Resahkan Warga Balata, Pelaku Pencurian Meteran Air Ditangkap Kurang dari 15 Menit

April 1, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

Korban Dugaan Penganiayaan Berat di Lampung Utara Tolak Penangguhan Penahanan, Minta Polda Bertindak Tegas

April 1, 2026
Komplotan Begal Hadang Pemudik di Simpang Way Kunang, Tas Berisi Dokumen Penting Raib

Komplotan Begal Hadang Pemudik di Simpang Way Kunang, Tas Berisi Dokumen Penting Raib

April 1, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB