Pematang Siantar — Firma Hukum Parade 7 Co, selaku tim penasihat hukum Koin Bar dan KTV yang berlokasi di Jalan Parapat No. 21 Kota Pematang Siantar, resmi mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi beredarnya isu negatif di media sosial dan media online, Jumat (22/11/2025). Tim hukum terdiri dari Tan Banjarnahor, Gifson Aruan, Jonggi Gultom, Candra Pakpahan, dan Agus Silaban.
Dalam rilisnya, manajemen bersama tim hukum menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan fakta, data, dan bukti pendukung serta tengah mengkaji langkah hukum pidana dan perdata terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang merugikan.
Sejak beroperasi pada 2021, Koin Bar dan KTV menegaskan bahwa seluruh perizinan telah lengkap, antara lain:
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C
NPPBKC sebagai tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol
> “Kami ingin menegaskan komitmen kami terhadap kepatuhan hukum serta keselamatan dan kenyamanan seluruh pengunjung dan karyawan,” ujar Lidia Tri Putri, Manager Koin Bar dan KTV.
Selain menjalankan aktivitas usaha, Koin Bar dan KTV juga rutin melakukan kegiatan sosial, termasuk berbagi kepada warga sekitar menjelang Natal dan Tahun Baru. Manajemen berharap keberadaannya mampu memberi kontribusi bagi dunia pariwisata, khususnya mendukung pengembangan Danau Toba sebagai Kawasan Pariwisata Skala Nasional (KSPN).
> “Kami berharap keberadaan kami dapat meningkatkan pendapatan daerah dan membuka lapangan kerja di Kota Pematang Siantar,” tambah Lidia.
Manajemen meminta seluruh pihak menghormati prinsip negara hukum serta tidak menyebarkan informasi spekulatif atau bersifat fitnah yang berpotensi merusak reputasi Koin Bar dan KTV.
📌 Reporter: Syamhadi Purba
📌 Editor Deni Marian
#KoinBarKTV, #PematangSiantar, #Parade7Co, #KlarifikasiResmi, #PernyataanHukum, #AntiHoaks, #DukungPariwisata, #DanauTobaKSPN, #InvestasiPariwisata, #MediaProfesional,

















