Lampung Utara – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami S, warga Kabupaten Lampung Utara, akhirnya menemui titik terang. Tersangka berinisial EA resmi ditahan oleh pihak kejaksaan pada Selasa (21/04) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, perkara tersebut telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara. Pelimpahan ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan siap memasuki tahap persidangan.
Saat ini, EA dikabarkan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, sembari menunggu jadwal sidang di pengadilan.
Tim penasihat hukum korban menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan dan Polres Lampung Utara atas penegakan hukum yang telah dilakukan,” ujar Samsi Eka Putra.
Menurut informasi sementara, tersangka EA yang merupakan mantan pejabat Asisten Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, akan segera menjalani proses persidangan dalam waktu dekat.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi beberapa bulan lalu di dalam mobil pribadi milik tersangka, tepatnya di kawasan perlintasan kereta api di pusat Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku penganiayaan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun, dan lebih berat lagi jika menyebabkan kematian.
Dengan masuknya perkara ke tahap P21, masyarakat kini menantikan proses persidangan yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.
#LampungUtara, #BeritaLampung, #KasusPenganiayaan, #PenegakanHukum, #Kejaksaan, #Polisi, #Kotabumi, #ViralLampung















