• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Kriminal

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Kejaksaan Tahan EA, Perkara Penganiayaan Segera Disidangkan

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
April 21, 2026
in Kriminal
0
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami S, warga Kabupaten Lampung Utara, akhirnya menemui titik terang. Tersangka berinisial EA resmi ditahan oleh pihak kejaksaan pada Selasa (21/04) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, perkara tersebut telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara. Pelimpahan ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan siap memasuki tahap persidangan.
Saat ini, EA dikabarkan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, sembari menunggu jadwal sidang di pengadilan.
Tim penasihat hukum korban menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan dan Polres Lampung Utara atas penegakan hukum yang telah dilakukan,” ujar Samsi Eka Putra.
Menurut informasi sementara, tersangka EA yang merupakan mantan pejabat Asisten Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, akan segera menjalani proses persidangan dalam waktu dekat.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi beberapa bulan lalu di dalam mobil pribadi milik tersangka, tepatnya di kawasan perlintasan kereta api di pusat Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku penganiayaan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun, dan lebih berat lagi jika menyebabkan kematian.
Dengan masuknya perkara ke tahap P21, masyarakat kini menantikan proses persidangan yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.

#LampungUtara, #BeritaLampung, #KasusPenganiayaan, #PenegakanHukum, #Kejaksaan, #Polisi, #Kotabumi, #ViralLampung

1,256
Tags: #BeritaLampung#KasusPenganiayaan#LampungUtara#PenegakanHukum#ViralLampungKejaksaanKOTABUMIPolisi
Previous Post

Wujudkan Transparansi Desa, Bidang Datun Kejari Simalungun Gelar Entry Meeting

Next Post

Begal Brutal di Lampung Utara: IRT Asal Ratu Abung Disabet Senjata Tajam, Motor Digasak Pelaku

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Begal Brutal di Lampung Utara: IRT Asal Ratu Abung Disabet Senjata Tajam, Motor Digasak Pelaku

Begal Brutal di Lampung Utara: IRT Asal Ratu Abung Disabet Senjata Tajam, Motor Digasak Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Kejaksaan Negeri Simalungun Monitoring Dapur SPPG, Pastikan Pelayanan Gizi Berjalan Optimal

Kejaksaan Negeri Simalungun Monitoring Dapur SPPG, Pastikan Pelayanan Gizi Berjalan Optimal

Mei 11, 2026
GIMP dan KRJP Sumatera Utara Berkolaborasi dengan PLN UID Sumut Gelar Penyalaan Listrik Gratis dan Pembagian Sembako

GIMP dan KRJP Sumatera Utara Berkolaborasi dengan PLN UID Sumut Gelar Penyalaan Listrik Gratis dan Pembagian Sembako

Mei 10, 2026
Rohdian Purba: Kemajuan USI Harus Berangkat dari Keinginan Hati

Rohdian Purba: Kemajuan USI Harus Berangkat dari Keinginan Hati

Mei 10, 2026
CV Zamuda Rent Car Pematangsiantar,

CV Zamuda Rent Car Pematangsiantar,

Mei 8, 2026

Recent News

Kejaksaan Negeri Simalungun Monitoring Dapur SPPG, Pastikan Pelayanan Gizi Berjalan Optimal

Kejaksaan Negeri Simalungun Monitoring Dapur SPPG, Pastikan Pelayanan Gizi Berjalan Optimal

Mei 11, 2026
GIMP dan KRJP Sumatera Utara Berkolaborasi dengan PLN UID Sumut Gelar Penyalaan Listrik Gratis dan Pembagian Sembako

GIMP dan KRJP Sumatera Utara Berkolaborasi dengan PLN UID Sumut Gelar Penyalaan Listrik Gratis dan Pembagian Sembako

Mei 10, 2026
Rohdian Purba: Kemajuan USI Harus Berangkat dari Keinginan Hati

Rohdian Purba: Kemajuan USI Harus Berangkat dari Keinginan Hati

Mei 10, 2026
CV Zamuda Rent Car Pematangsiantar,

CV Zamuda Rent Car Pematangsiantar,

Mei 8, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Kejaksaan Negeri Simalungun Monitoring Dapur SPPG, Pastikan Pelayanan Gizi Berjalan Optimal

Kejaksaan Negeri Simalungun Monitoring Dapur SPPG, Pastikan Pelayanan Gizi Berjalan Optimal

Mei 11, 2026
GIMP dan KRJP Sumatera Utara Berkolaborasi dengan PLN UID Sumut Gelar Penyalaan Listrik Gratis dan Pembagian Sembako

GIMP dan KRJP Sumatera Utara Berkolaborasi dengan PLN UID Sumut Gelar Penyalaan Listrik Gratis dan Pembagian Sembako

Mei 10, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB