TOBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba, Sumatera Utara resmi menahan RS (50), Kepala Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (20/11/2025) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025.
Berdasarkan surat tersebut, tersangka RS ditahan di Rutan Kelas IIB Balige guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny Surbakti, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan, ditemukan indikasi kerugian negara senilai Rp476.537.320 selama pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Meranti Barat pada periode 2020–2024. Tim Jaksa Penyidik disebut bekerja profesional dan berhati-hati untuk memastikan proses pembuktian dilakukan secara sah sesuai aturan hukum.
Kejaksaan Negeri Toba di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru, Muslih, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan pembangunan desa agar bebas dari praktik korupsi serta menjunjung tinggi keadilan dalam setiap proses penyidikan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM Elang Mas Provinsi Sumatera Utara, SP Tambak, SH, saat dikonfirmasi Minggu (23/11), meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menangani kasus ini secara serius tanpa pandang bulu.
Menurutnya, tindakan RS telah merugikan negara sekaligus masyarakat desa.
“Gara-gara ulah Kepala Desa itu pembangunan tidak sampai kepada masyarakat. Negara dirugikan, masyarakat dirugikan,” ujarnya dengan tegas.
—
#KejariToba, #KorupsiDanaDesa, #LSMElangMas, #SPTambak ,#Toba, #Hukum ,#AntiKorupsi, #DanaDesa ,#Balige, #SupremasiHukum, #MasyarakatDirugikan, #PenegakanHukum, #BeritaSumut,

















